Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Terkait Wacana Hukum Cambuk Dialihkan ke LP, Ini Tanggapan Menteri Yasonna Laoly

Irwandi menuturkan, Pergub mengenai hukuman cambuk‎ hanya merevisi di bagian lokasi eksekusinya saja, hal-hal lainnya tidak dirubah.

Editor: Hanang Yuwono
SERAMBI/M ANSHAR
Ilustrasi algojo melakukan eksekusi hukuman cambuk 

TRIBUNSOLO.COM, JAKARTA - Menteri Hukum dan HAM (Menkum HAM) Yasonna H Laoly setuju eksekusi hukuman cambuk bagi pelanggar syariat dila‎ksanakan di area lembaga pemasyarakatan (Lapas).

Perpindahan pelaksanaan eksekusi cambuk yang selama ini berlangsung di tempat umum yakni di halaman masjid ke area Lapas‎ dikeluarkan melalui Peraturan Gubernur Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Hukuman Acara Jinayat yang dilaksanakan di lembaga pemasyarakatan, atau rumah tahanan negara, atau cabang rumah tahanan negara di wilayah Aceh.

"Nggak, itu nggak masalah," ujar Yasonna usai melakukan pertemuan dengan Menko Polhukam Wiranto di Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Senin (23/4/2018).

Yasonna mengungkapkan bahwa, pelaksanaan hukum cambuk bukan dipindahkan ke dalam Lapas, melainkan hanya di lingkungan atau areal Lapas saja.

Baca: Jelang Laga Tampines Rovers vs Persija, Marko Simic Komentari Lapangan Sintetis

"Iya, tetapi tidak didalamnya, hanya di dalam vicinity-nya, itu enggak apa-apa," ucap Yasonna.

Sebelumnya diberitakan, Gubernur Aceh Irwandi Yusuf mengatakan perpindahan eksekusi hukum cambuk di dalam Lapas untuk meredam isu Islamofobia.

"Kita tidak mau pelaksanaan hukuman ini mengganggu hubungan atau urusan dengan pihak luar negeri," ucap Irwandi kepada pers di Aceh, Kamis 12 April 2018.

Irwandi menuturkan, Pergub mengenai hukuman cambuk‎ hanya merevisi di bagian lokasi eksekusinya saja, hal-hal lainnya tidak dirubah.

Baca: Cek Kesiapan Fasilitas Calon Jemaah Haji ke Madinah, Ini Temuan Menko PMK Puan Maharani

Sementara itu, perpindahan lokasi hukuman cambuk dilakukan untuk menghindarkan anak-anak di bawah umur menontonnya.

"Coba bayangkan sebuah hukuman disaksikan oleh anak kecil."

"Dan situ timbul keriaan, teriak-teriak, dan tepuk tangan."

"Apakah itu yang dimaksud syariat islam? Tentu tidak," ujar Irwandi. (Yanuar Nurcholis Majid)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Menkum HAM Setuju Hukum Cambuk Dialihkan ke LP

Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved