Gatot Brajamusti Membujuk Korban Anak 16 Tahun Perbuatan Asusila, Bermula dari Ajakan Latihan
(Siaran Pers) Gatot Brajamusti terbukti bersalah menipu dan membujuk seorang anak berusia 16 tahun agar mau melakukan persetubuhan dengannya
TRIBUNSOLO.COM – Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis bersalah dengan hukuman 9 tahun penjara kepada Gatot Brajamusti alias Aa Gatot Mantan Ketua Persatuan Artis Film Indonesia (PARFI) terkait perkara asusila, Selasa (24/4/2018).
Gatot juga dihukum membayar denda Rp 200 juta.
Gatot dinilai melanggar Pasal 81 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP.
Gatot Brajamusti terbukti bersalah karena telah menipu dan membujuk seorang anak berusia 16 tahun agar mau melakukan persetubuhan dengannya.
Dalam persidangan yang digelar secara terbuka Selasa (24/4/2018) Hakim Ketua, Irwan membacakan kronologi Gatot Brajamusti membujuk anak berinisal CTP untuk melakukan persetubuhan berdasarkan keterangan saksi dan bukti persidangan.
Awalnya, CTP ditawarkan untuk menjadi backing vocal (penyanyi latar) oleh manajemen dan dibawa ke Kemang untuk dikenalkan dengan band terdakwa dan latihan hingga pukul 3 pagi. Baca halaman selanjutnya