Termasuk Tiga Pelajar, 23 Pemabuk Ditangkap Aparat Polsek Banjarsari Solo
Selain tiga pelajar itu, pemabuk lainnya yang ditangkap diketahui sebagai penjual miras dan dua Pekerja Seks Komersial (PSK).
Penulis: Facundo Crysnha Pradipha | Editor: Daryono
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Chrysnha Pradipha
TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Tiga pelajar di bawah umur ditangkap Kepolisian Sektor (Polsek) Banjarsari, Solo.
Mereka bagian dari 23 pemabuk yang ditangkap selama sepekan terakhir.
Kapolsek Banjarsari, Kompol I Komang Sarjana, mengatakan, ketiganya diringkus saat meminum minuman keras (miras) memabukkan jenis ciu.
"Tiga pelajar itu langsung kami tindak, kami lakukan pembinaan," terang Komang ditemui di Mapolsek Banjarsari, Kamis (3/5/2018) siang.
Dia menyampaikan, ketiga pelaku juga diwajibkan membuat surat pernyataan orangtua.
Baca: Sering Nonton Film Dewasa, Duda di Solo Ini Ditangkap Polisi karena Lakukan Pelecehan Seksual
Hal itu sebagai upaya mengakibatkan efek jera bagi generasi muda harapan bangsa itu
Selain tiga pelajar itu, pemabuk lainnya yang ditangkap diketahui sebagai penjual miras dan dua Pekerja Seks Komersial (PSK).
Pihaknya kemudian menindak para pemabuk itu dengan Pasal Tindak Pidana Ringan (Tipiring) di Pengadilan Negeri (PN) Solo.
Adapun pemberantasan miras sebagai upaya untuk menekan Penyakit Masyarakat (Pekat).
Pasalnya, miras disinyalir berpotensi sebagai sumber seseorang umtuk melakukan tindak kejahatan hingga menyebabkan kematian. (*)