Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Seleksi Terbuka untuk Isi Jabatan Eselon II di Pemkot Solo Sepi Peminat

Pansel sebelumnya telah mengadakan sosialisasi yang diikuti seluruh pejabat struktural eselon III sebanyak 147 orang.

Penulis: Imam Saputro | Editor: Hanang Yuwono
TribunSolo.com/Daryono
Balai Kota Solo 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Imam Saputro

TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Seleksi terbuka untuk lima jabatan Eselon II di lingkungan Pemerintah Kota Solo masih sepi peminat.

Sepekan setelah pendaftaran dibuka, baru empat orang yang mengajukan lamaran.

"Mungkin masih dalam proses melengkapi syarat administrasi, sesuai jadwal kami masih tunggu sampai tanggal 8 ini, " kata Ketua Panitia Seleksi (Pansel) Anwar Hamdani, Jumat (4/5/2018).

Pelamar diharuskan melengkapi beberapa syarat administrasi seperti menyusun makalah dengan menjabarkan visi misi serta program kerja sesuai formasi yang dilamar.

Baca: Sebut Wasit Meleng Salzburg vs Marseille seperti Hukum Indonesia, Hidayat Nur Wahid Tuai Komentar

Ia mengatakan pada akhir seleksi akan ada 3 nama dimasing-masing pos untuk diajukan ke wali kota.

"Jadi bagi kami semakin banyak yang daftar semakin bagus karena bisa mencari terbaik di antara yang paling baik," kata dia.

Dari data Panitia Seleksi Promosi Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama Pemkot Solo, baru ada satu pelamar untuk posisi Kepala Dinas Komunikasi Informatika Statistik dan Persandian (Diskominfo dan SP).

Kemudian dua pelamar Staf Ahli Bidang Kemasyarakatan dan Sumber Daya Manusia, serta satu pelamar Staf Ahli Bidang Pemerintahan Hukum dan Politik.

Baca: Belum Lama Bercerai, Postingan Mantan Istri Deddy Corbuzier Buat Penasaran. Mesra dan Romantis!

Sedangkan dua pos lain, masing-masing Kepala Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Disperum KKP), serta Staf Ahli Bidang Keuangan dan Pembangunan belum ada satupun pelamar.

Pansel sebelumnya telah mengadakan sosialisasi yang diikuti seluruh pejabat struktural eselon III sebanyak 147 orang.

Sosialisasi di antaranya membahas UU tentang ASN 5/2015 yang menyebutkan promosi eselon III ke eselon II tidak berdasarkanpada Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat).

Melainkan seleksi terbuka yang diselenggarakan oleh panitia seleksi.

Adapun syarat ASN yang dapat mengikuti seleksi terbuka, di antaranya pernah dua kali menduduki jabatan eselon III, eselon IIIa, IIIb, dan IIIc, batas usia maksimal 57 tahun, pangkat golongan minimal IVa, pendidikan minimal S1. (*)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved