Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Menpan RB Pertimbangkan Penggunaan Bus Dinas untuk Mudik Lebaran

Namun, Asman masih mempertimbangakan soal penggunaan bus dinas sebagai kendaraan mudik.

Editor: Daryono
KOMPAS.com/KRISTIAN ERDIANTO
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Asman Abnur saat ditemui di kawasan Bundaran Hotel Indonesia (HI), Jakarta Pusat, Minggu (4/3/2018). 

TRIBUNSOLO.COM, JAKARTA - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Asman Abnur sudah menegaskan bahwa mobil dinas pejabat tidak boleh digunakan untuk mudik.

Namun, Asman masih mempertimbangakan soal penggunaan bus dinas sebagai kendaraan mudik.

"Untuk kendaraan bus dimiliki kantor, saya akan mencoba melihat aturan, apakah bisa dipakai untuk pulang oleh pegawai golongan I dan 2," ujar Asman Abnur di Kantor Kemenko Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Jakarta, Senin (7/5/2018) seperti dikutip TribunSolo.com dari Kompas.com. 

Menurut dia, penggunaan bus dinas oleh PNS dinilai lebih aman bila dibandingkan pemudik memaksakan diri ke kampung halaman menggunakan sepeda motor.

Baca: Presiden Jokowi Minta Ada Kearifan Lokal di Rest Area Mudik Lebaran, Seperti Telur Asin dan Batik

Penggunaan sepeda motor untuk mudik memang rawan kecelakan.

Berdasarkan data Korps Lalu Lintas Polri, ada 3.168 kecelakaan yang melibatkan 5.860 kendaraan pada pelaksanaan mudik Lebaran 2017.

Dari total itu, 4.346 di antaranya, atau 74 persennya adalah kecelakaan sepeda motor.

"Daripada pulang naik motor, dulu kan belum ada bus di kantor, sekarang ada bus."

"Khusus untuk bus saja," kata Menpan.

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengingatkan kepala daerah untuk mengimbau seluruh jajarannya untuk tidak menggunakan fasilitas dinas untuk keperluan dinas jelang Lebaran.

Baca: Panlok 44 SBMPTN 2018, Siapkan 66 Lokasi Ujian di Solo

Juru Bicara KPK Febri Diansyah menuturkan, penggunaan fasilitas dinas seperti kendaraan untuk mudik Lebaran, rawan akan konflik kepentingan.

"Untuk menghindari adanya konflik kepentingan dalam penggunaan wewenang atau posisi, maka kami mengimbau agar pada pimpinan instansi tidak mengizinkan para pegawainya untuk menggunakan fasilitas dinas," kata Febri di gedung KPK, Jakarta, Rabu (2/5/2018).

Febri menegaskan, aparatur sipil negara harus memisahkan konteks penggunaan fasilitas untuk kepentingan pribadi dan fasilitas negara atau dinas.

Sebab, fasilitas negara ditujukan untuk kepentingan pelaksanaan tugas kedinasan. (Kompas.com/Yoga Sukmana)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Menpan Pertimbangkan Bus Dinas untuk Mudik, daripada PNS Naik Motor "

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved