Rokok Ilegal Masih Beredar di Karanganyar, Satpol PP Bakal Lakukan Penertiban
Kurniadi menyebut, rokok palsu tersebut umumnya dihasilkan dari industri rumahan ilegal atau pabrik rokok yang telah bekerjasama.
Penulis: Efrem Limsan Siregar | Editor: Hanang Yuwono
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Efrem Siregar
TRIBUNSOLO.COM, KARANGANYAR - Kepala Satpol PP Karanganyar, Kurniadi Mulato, mengatakan masih menjumpai rokok bodong alias rokok tanpa cukai atau cukai palsu.
Hal itu dia ungkapkan saat sosialisasi cukai rokok dana bagi hasil cukai tembakau (DBHCHT) di Gedung KPRI Manggung, Karanganyar, Jawa Tengah, Selasa (8/5/2018).
Kurniadi menyebut, rokok palsu tersebut umumnya dihasilkan dari industri rumahan ilegal atau pabrik rokok yang telah bekerjasama.
"Ini diperjualbelikan ke umum untuk keuntungan pribadi dan angka peredarannya meningkat," kata Kurniadi.
Baca: Pecahkan Gelas, Wanita Hamil 5 Bulan Dituntut Ganti Rugi Mertua Sendiri, Segini Harga Gelasnya
Diharapkan peserta sebagai perpanjangan tangan pemerintah dapat memahami dan menyampaikan tentang peraturan-peraturan cukai rokok atau rokok legal," tambahnya.
Catatan TribunSolo.com, cukai adalah pungutan negara yang dikenakan terhadap barang-barang tertentu, mempunyai sifat dan karakteristik tertentu dan diatur dalam UU Nomor 11 Tahun 1995 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai.
Dalam kesempatan itu, Assisten III Administrasi Setda Kabupaten Karanganyar, Sutarno memaparkan, hasil cukai 2018 yang diterima Kabupaten Karanganyar mencapai Rp13 Miliar.
Dia juga mengaku cukai tembakau menjadi pemasukan terbesar untuk Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Baca: Yusril Ihza Mahendra Sebut Kabar PBB Gabung Poros Ketiga Bareng Demokrat Hanya Klaim Sepihak
Meski demikian, ia mengapresiasi langkah penertiban cukai tembakau dan pajak rokok.
Sebab menurutnya, pelanggaran yang terus terjadi bukan hanya karena lemahnya penegakkan hukum, namun karena tak adanya penolakan masyarakat drbagai konsumen.
"Satpol PP sebagai ujung tombak pemerintah daerah dalam penegakkan Perda, perlu juga melakukan upaya preventif seperti sosialisasi ini," ujarnya.
Sosialisasi DBHCHT diselenggarakan sebagai upaya pencegahan peredaran rokok ilegal di wilayah Karanganyar.
Sosialisasi turut dihadiri aparat pemerintahan, tokoh agama, tokoh masyarakat, para pelaku usaha, dan masyarakat. (*)
