Komisi I DPRD Kota Solo Minta Bukti Dokumen Kepemilikan Tanah Kepada Warga Kentingan Baru
Puluhan warga Kentingan baru mendatangi kantor DPRD Surakarta menuntut pemenuhan hak dasar sebagai warga negara.
Penulis: Eka Fitriani | Editor: Daryono
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Eka Fitriani
TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Puluhan warga Kentingan baru mendatangi kantor DPRD Surakarta menuntut pemenuhan hak dasar sebagai warga negara.
Warga berhasil bertemu dengan Komisi 1 DPRD Surakarta.
Anggota Komisi I DPRD Kota Solo, Suharsono mengatakan kepada warga, jika warga mengklaim tanah yang mereka tempati merupakan tanah negara maka dirinya menyarankan agar warga memiliki bukti yang kuat.
"Saya sarankan berikan bukti salah satunya adalah di peta BPN apakah betul itu tanah negara pasti ada tanda entah itu tanah vrijlands domein (GG) atau tanah NN itu pasti ada," katanya Selasa (8/5/2018) siang.
Baca: Anggota DPRD Solo Sebut Warga Kentingan Baru Minim Dokumen Tapi Ngotot Tuntut Hak
"Kalau itu sudah bersertifikat dan ada dokumen bersertifikat pasti itu udah ada petanya, sertifikat HM nomor berapa itu pasti ada," katanya.
Dirinya juga menjelaskan jika warga tidak memiliki dokumen tersebut, warga tidak bisa mengatakan bahwa tanah tersebut merupakan tanah negara.
Dalam pertemuan tersebut, warga Kentingan Baru meminta Pemkot memenuhi hak hak dasar mereka.
Seperti fasilitas kesehatan KIS dan BPJS, pendidikan KIP, kemudian fasilitas yang berkaitan dengan kependudukan seperti KTP dan KK.
Namun, dalam pertemuan itu, DPRD meminta kepada warga melengkapi berkas-berkas untuk kelengkapan administrasi kependudukan.
DPRD juga mengatakan bahwa tuntutan tersebut dapat diproses jika warga mau berkoordinasi untuk memberikan berkas kependudukan.(*)