Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Tak Cuma ASN, Tenaga Honorer di Solo Juga Wajib Ikut Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan

Selain itu Pemkot Solo terus melakukan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat terutama tenaga kerja honorer agar lekas ikut serta kepesertaan.

Penulis: Garudea Prabawati | Editor: Hanang Yuwono
ISTIMEWA
Ilustrasi Aparatus Sipil Negara. 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Garudea Prabawati

TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN) atau istilahnya pegawai honorer atau non Aparatur Sipil Negara (ASN) pemerintah daerah wajib menjadi peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan.

Demikian disampaikan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian Surakarta, Agus Sutrisno.

Pihaknya pun menyampaikan, Pemerintah Kota (Pemkot) Kota Surakarta menjamin tenaga kerja non ASN untuk mendapatkan perlindungan.

"Saat ini Pemkot Surakarta mulai 2018 telah menganggarkan fasilitas jaminan sosial ketenagakerjaan ini dalam Anggaran Pokok Belanja Daerah (APBD) 2018," terangnya kepada TribunSolo.com, Selasa (15/5/2018).

Baca: Polisi Buru Lima Terduga Teroris yang Hendak Serang Mako Brimob untuk Bebaskan Para Tahanan

Agus menyampaikan jumlah pegawai non ASN yang berada di Pemkot Solo ada sebanyak 2.000 orang.

Direncanakan nantinya per orang akan mendapat fasilitas tersebut sebesar Rp 120 ribu per tahun.

Selain itu Pemkot Solo terus melakukan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat terutama tenaga kerja honorer agar lekas ikut serta kepesertaan.

Mendorong seluruh masyarakat sejalan dengan Pengumuman dari Walikota Surakarta Nomor: 568.3/398 tentang Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan yang mewajibkan Pemberi Kerja / Pemilik Usaha / Pedagang untuk mendaftarkan dirinya dan pekerja sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Sementara itu Kepala BPJS Ketenagakerjaan, Suwilwan Rachmat berujar sebagai Institusi Pelaksana UU nomor 24 tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, BPJS Ketenagakerjaan terus mengajak seluruh pihak untuk mendukung dan mengimplementasikan perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di Indonesia.

"Sehingga akan terlindungi," tutupnya. (*)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved