Seperti Ini Wujud Tumpukan Uang Rp 87 Miliar yang Dibayar Samadikun Hartono ke Negara
Tumpukan duit dengan pecahan Rp 100 ribu itu diangkut petugas dengan menggunakan troli sekira pukul 12.08 WIB dan dikawal polisi.
TRIBUNSOLO.COM, JAKARTA - Terpidana kasus korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) Samadikun Hartono mengembalikan sisa kerugian negara sebesar Rp 87 miliar secara tunai ke kas negara, Kamis (17/5/2018).
Pengembalian berlangsung di Plaza Bank Mandiri, Gatot Subroto, Jakarta Selatan.
Seperti dikutip Tribunnews.com, tumpukan duit dengan pecahan Rp 100 ribu itu diangkut petugas dengan menggunakan troli sekira pukul 12.08 WIB dan dikawal polisi.
"Saya selaku Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, secara resmi menyerahkan uang pengganti dari terpidana Samadikun Hartono sebesar Rp 87 miliar ke Bank Mandiri untuk disetorkan ke kas negara," kata Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Tonny Tubagus Spontana di Jakarta, Kamis, seperti dikutip Antara, dan dikutip TribunSolo.com dari Kompas.com.

Baca: Damkar Solo Impikan Satu Tombol Pemberi Lokasi Terjadinya Kebakaran
Ia menjelaskan, uang pengganti oleh terpidana BLBI Samadikun Hartono itu dilakukan sebanyak empat kali atau dicicil, yakni pertama Rp 40 miliar, kedua Rp 41 miliar, ketiga Rp 1 miliar dan keempat Rp 87 miliar.
"Itu merupakan total uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 169,4 miliar," tandasnya.
Karena itu, ia mengimbau, narapidana kasus korupsi lainnya agar melaksanakan perintah putusan hakim tersebut.
"Momentum ini juga ditujukan bagi terpidana yang lainnya."
"Hendaknya melaksanakan pembayaran kepada negara."
"Jika tidak kami akan bertindak tegas," katanya.
Seiring lunasnya pembayaran uang pengganti itu, maka pihaknya juga akan mengembalikan barang-barang milik Samadikun Hartono yang telah disita.
Sementara itu, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Nirwan Nawawi menambahkan, pembayaran uang pengganti tersebut, dilakukan melalui transfer Bank Mandiri.
"Ditransfer oleh pihak Samadikun melalui bank Mandiri."
"Makanya hari ini kami ke Bank Mandiri untuk memastikan serah terima uang pengganti," katanya.
Pengadilan memvonis Samadikun dengan hukuman empat tahun penjara karena penyalagunaaan dana BLBI sebesar Rp 169,4 miliar.