Polresta Solo Bekuk Pasangan Suami Istri Pengedar Narkoba
Kasatresnarkoba Polresta Solo, Kompol Eddy Sulistiyanto, mengatakan, keduanya dibekuk bersama seorang tersangka berinisial FP (21), warga Pasar Kliwon
Penulis: Facundo Crysnha Pradipha | Editor: Putradi Pamungkas
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Chrysnha Pradipha
TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Pasangan suami istri (Pasutri) berinisial EE (31) dan M (47), warga Semanggi, Pasar Kliwon, diringkus oleh jajaran Satresnarkoba Polresta Solo.
Keduanya diduga menggunakan dan mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu.
Kasatresnarkoba Polresta Solo, Kompol Eddy Sulistiyanto, mengatakan, keduanya dibekuk bersama seorang tersangka berinisial FP (21), warga Pasar Kliwon, Solo.
"Kemarin Minggu (20/5/2018) kami menangkap pasutri di rumahnya, kami melakukan pengembangan dan menangkap FP,' jelasnya dalam rilis kasus di Mapolresta Solo, Senin (21/5/2018) siang.
Baca: Bersaksi di Pengadilan Tipikor, Setya Novanto Sebut Anggaran E-KTP Dibahas di Ruang Ade Komarudin
Diceritakan Eddy, EE berperan sebagai otak dari peredaran yang dilakukan ketiganya.
EE, lanjutnya, mengaku membeli barang haram itu dari Keok dengan mentransfer uang.
Lalu, M dan FP bertindak sebagai tangan kanan EE dengan mengambil barang di daerah Sriwedari.
Rencananya, hasil pembelian sabu-sabu tersebut akan dijual kepada pembeli lainnya.
Baca: Istri-istrinya Selalu Tampak Akur, Ternyata Begini Hubungan Pasha Ungu dengan Suami Okie Agustina
"Nah kami akan melalukan pengembangan lagi, mengejar Keok yang menurut EE sebagai tempat membeli sabu-sabu," bebernya.
Dari tangan tersangka, polisi berhasil mengamankan sabu-sabu seberat 1,68 gram.
Ketiganya ditahan di Mapolresta Solo dan dijerat pelanggaran teradap UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Pasal 112, 114, jingga 132 dengan ancaman penjara selama 12 tahun. (*)