Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Modus Pinjam dan Duplikat Kunci, Pria Asal Wonogiri Ini Curi Motor Tetangga Indekos di Laweyan Solo

Atas kejadian itu, Kapolsek mengimbau kepada warga agar tak mudah mempercayai orang kendati merupakan tetangga

TRIBUNSOLO.COM/CHRYSHNA PRADIPHA
Kapolsek Laweyan, Kompol Santoso (kiri) menghadirkan tersangka dalam rilis kasus di Mapolsek Laweyan, Solo, Rabu (23/5/2018) siang. 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Chrysnha Pradipha

TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Polsek Laweyan, Solo menahan tersangka pencurian sepeda motor (curanmor), Indro Gunadi (29), warga Pracimantoro, Wonogiri.

Indro diduga mencuri sepeda motor Honda Beat merah AD 2311 SO, milik Yulinda Putri (18), warga Nguter, Sukoharjo, yang merupakan tetangga satu indekos dengan pelaku.

Kapolsek Laweyan, Kompol Santoso, mengatakan, pencurian terjadi pada 17 Mei 2018 lalu di indekos keduanya.

Yakni di Kampung Nyaen, RT02 RW04, Pajang, Laweyan, Solo.

Baca: Amarelo Solo Berbagi Takjil On The Road

"Tersangka ini membawa kabur motor saat korban lengah, tidur, lalu diganti pelat nomor palsu," jelasnya dalam rilis kasus di Mapolsek Laweyan, Rabu (23/5/2018) siang.

Dikatakannya, tersangka yang bekerja sebagai buruh bangunan ini sebelumnya telah menduplikat kunci motor korban di kawasan Pasar Kembang.

Pasalnya, tersangka sering kali meminjam motor korban dengan alasan untuk berkerja.

"Sering pinjam (motor korban) ternyata pada saat itu ia pinjam untuk menduplikat kunci motor," bebernya.

Baca: Di Tarling, Baznas Karanganyar Berikan Bantuan Rp 65,5 Juta untuk Masyarakat Jenawi

Selain menduplikat kunci, ia juga mengganti pelat nomor asli dengan bekas pelat nomor yang tergeletak di sekitar indekos dengan nomor AD 4473 XA.

Lalu, setelah berhasil membawa keluar motor korban, Indro menitipkan motor di halaman parkir Solo Grand Mall.

"Melalui penyelidikan polisi, pada 18 Mei sekira jam 17.00 WIB, tersangka dan barang bukti motor dapat diamankan," ungkap dia.

Atas kejadian itu, Kapolsek mengimbau kepada warga agar tak mudah mempercayai orang kendati merupakan tetangga.

Baca: Gamawan Fauzi dan Sejumlah Mantan Anggota DPR Disebut Hakim Turut Terima Uang E-KTP

Ditambah juga mewaspadai tindak kejahatan saat bulan Ramadan.

Selanjutnya, tersangka dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) 5e KUHP tentang Pencurian dengan ancaman 7 tahun penjara. (*)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved