Ini Rincian Nominal THR untuk Pegawai Lembaga Nonstruktural, dari KPK hingga BPH Migas
Pemerintah mengatur besaran THR pimpinan dan pegawai di lembaga nonstruktural non-PNS melalui PP Nomor 20 Tahun 2018
TRIBUNSOLO.COM, JAKARTA - Pemerintah juga mengatur besaran Tunjangan Hari Raya (THR) untuk pimpinan dan pegawai di lembaga nonstruktural yang merupakan non-PNS melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2018.
Lembaga nonstruktural merupakan lembaga yang dibentuk melalui peraturan perundang-undangan untuk menunjang pelaksanaan fungsi negara dan pemerintah, contohnya Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas (BPH Migas), Dewan Pers, Kantor Staf Presiden, dan Komisi Pemberantasan Korupsi.
Lembaga nonstruktural dapat melibatkan unsur pemerintah, swasta, dan masyarakat sipil.
Biaya operasionalnya ditanggung oleh negara.
Baca: Kolam Renang di Rumah Baru Nikita Mirzani Dibuat Mirip Kolam Renang Atlet
Berdasarkan laman Sekretariat Kabinet RI, setkab.go.id, THR untuk pimpinan dan pegawai lembaga nonstruktural masing-masing sebesar penghasilan bulan Mei.
Pemberian THR dilakukan pada bulan Juni.
"Ketentuan mengenai teknis pelaksanaan Peraturan Pemerintah ini diatur dengan Peraturan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan," demikian tertulis di situs Setkab.
Baca: Kapolresta Solo Perintahkan Anggotanya Cek Kesehatan dan Urine Sopir Angkutan Umum Lebaran 2018
Berikut daftar besaran THR yang diatur dalam PP 20/2018:
Pimpinan Lembaga Nonstruktural
- Ketua/Kepala: Rp 24.980.000
- Wakil Ketua/Kepala: Rp 23.544.000
- Sekretaris: Rp 22.305.000 -
Anggota: Rp 22.305.000
Baca: Ruas Tol Brebes Timur-Pemalang Siap Beroperasi Tanpa Tarif Saat Mudik Lebaran 2018
Pegawai Non-PNS yang menduduki jabatan struktural
- Setara Eselon I: Rp 19.751.000