Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Ini Rincian Nominal THR untuk Pegawai Lembaga Nonstruktural, dari KPK hingga BPH Migas

Pemerintah mengatur besaran THR pimpinan dan pegawai di lembaga nonstruktural non-PNS melalui PP Nomor 20 Tahun 2018

THINKSTOCK.COM
ilustrasi uang dalam amplop 

TRIBUNSOLO.COM, JAKARTA - Pemerintah juga mengatur besaran Tunjangan Hari Raya (THR) untuk pimpinan dan pegawai di lembaga nonstruktural yang merupakan non-PNS melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2018.

Lembaga nonstruktural merupakan lembaga yang dibentuk melalui peraturan perundang-undangan untuk menunjang pelaksanaan fungsi negara dan pemerintah, contohnya Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas (BPH Migas), Dewan Pers, Kantor Staf Presiden, dan Komisi Pemberantasan Korupsi.

Lembaga nonstruktural dapat melibatkan unsur pemerintah, swasta, dan masyarakat sipil.

Biaya operasionalnya ditanggung oleh negara.

Baca: Kolam Renang di Rumah Baru Nikita Mirzani Dibuat Mirip Kolam Renang Atlet

Berdasarkan laman Sekretariat Kabinet RI, setkab.go.id, THR untuk pimpinan dan pegawai lembaga nonstruktural masing-masing sebesar penghasilan bulan Mei.

Pemberian THR dilakukan pada bulan Juni.

"Ketentuan mengenai teknis pelaksanaan Peraturan Pemerintah ini diatur dengan Peraturan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan," demikian tertulis di situs Setkab.

Baca: Kapolresta Solo Perintahkan Anggotanya Cek Kesehatan dan Urine Sopir Angkutan Umum Lebaran 2018

Berikut daftar besaran THR yang diatur dalam PP 20/2018:

Pimpinan Lembaga Nonstruktural

- Ketua/Kepala: Rp 24.980.000

- Wakil Ketua/Kepala: Rp 23.544.000

- Sekretaris: Rp 22.305.000 -

Anggota: Rp 22.305.000

Baca: Ruas Tol Brebes Timur-Pemalang Siap Beroperasi Tanpa Tarif Saat Mudik Lebaran 2018

Pegawai Non-PNS yang menduduki jabatan struktural

- Setara Eselon I: Rp 19.751.000

Sumber: Kompas.com
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved