Pria yang Teriak Bom Dalam Pesawat Lion Air di Bandara Supadio Pontianak Ditetapkan Jadi Tersangka
Dikatakannya, tersangka untuk saat ini sudah di tahan di Mapolresta Pontianak guna pemeriksaan lebih lanjut.
TRIBUNSOLO.COM, PONTIANAK - Kepolisian menetapkan FN sebagai tersangka kasus teriakan bom dalam pesawat Lion Air di bandara internasional Supadio, Pontianak.
Kapolda Kalimantan Barat mengatakan selain menetapkan FN sebagai tersangka dalam perkara tindak pidana pelanggaram Undang-Undangan Penerbangan.
"Sudah di tetapkan tersangka, usai di lakukan pemeriksaan lebih lanjut di Mapolresta Pontianak, sejak kemarin," ujarnya pada Selasa (29/5/2018)
Dikatakannya, tersangka untuk saat ini sudah di tahan di Mapolresta Pontianak guna pemeriksaan lebih lanjut.
Baca: Burger King Buka di Solo Paragon Lifestyle Mall, Geber Paket Ramadan
Kapolda Kalbar irjen Pol Didi Haryono juga menuturkan untuk sementara tersangka dalam kasus tersebut cuma satu orang.
Sebelumnya Kapolresta Pontianak AKBP Wawan Kristyanto menuturkan dalam rilis resminya pada Senin (28/5/2018) malam di Mapolresta Pontianak, kasus teriakan Bom di Pesawat Lion Air yang terjadi di bandara internasional Supadio Pontianak merupakan Bomb Joke atau Candaan Bom.
"Bermula tindakan Bomb Joke ini di ketahui ketika adanya komunikasi antara FN dan Pramugari, dan Pramugari tersebut melapor ke Pramugari seniour, dan Pramugari senior melapor ke Pilot," kata Wawan pada Senin Malam di Mapolresta Pontianak.
Dikatakannya lagi, keluarnya penumpang di pintu darurat, lantaran ada penumpang yang membuka pintu darurat.
Baca: Soal Aturan Larangan Bekas Napi Korupsi Nyaleg, Jokowi Minta KPU Menelaah Kembali
"Padahal sudah ada yang mengarahkan ke pintu biasa," ujarnya didampingi Direktur Reskrimum dan Dansat Brimob.
Lanjutnya, ada sejumlah penumpang yang mengalami luka akibat terbukanya pintu darurat, penumpang keluar lewat pintu tersebut, akibat terjatuh.
"Saat ini penumpang yang melakukan tindakan Bomb joke sudah diamankan, saat ini sedang di lakukan pemeriksaan untuk mengetahui motivasinya melakukan Bomb Joke tersebut," kata Mantan Kapolres Landak ini.
Ia menuturkan dalam lingkungan bandara tersebut tidak diperkenankan untuk mengatakan Bom, karena bisa terancam pidana penjara maksimal 8 tahun sesuai UU RI No 1 tahun 2009 pada pasal 437 ayat 1-2.
"Untuk pelaku FN ini merupakan mahasiswa Perguruan Negeri Pontianak yang akan pulang kampung usai melaksanakan studinya di Pontianak, ia tujuan Papua tetapi transit melalui Jakarta," katanya. (Hadi Sudirmansyah)
Berita ini sudah dimuat di Tribun Pontianak dengan judul: Polda Kalbar Tetapkan Pelaku Bomb Joke Sebagai Tersangka.