Bercanda Bawa Bom di Dalam Pesawat di Bandara Internasional Supadio, FN Ditetapkan Sebagai Tersangka
FN ditangkap karena bercanda tentang bom di dalam pesawat Lion Air. Dia mengatakan hal itu karena marah tasnya digeser pramugari.
TRIBUNSOLO.COM, PONTIANAK - Pihak kepolisian menetapkan FN, pria asal Wamena, Papua, sebagai tersangka dalam tindak pidana penerbangan terkait isu bom di dalam pesawat Lion Air di Bandara Internasional Supadio pada Senin (28/5/2018) lalu.
Penetapan tersangka tersebut setelah pihak kepolisian melakukan gelar perkara bersama PPNS Penerbangan Ditjen Hubungan Udara Kementerian Perhubungan, Selasa (29/5/2018) pukul 19.30 WIB.
Kepala Bidang Humas Polda Kalbar, Kombes Pol Nanang Purnomo mengatakan, agenda gelar perkara tersebut selain penetapan tersangka, juga pelimpahan perkara kepada PPNS Ditjen Hubungan Udara.
"Terhitung setelah dilaksanakan gelar perkara, FN ditetapkan sebagai tersangka," ujar Nanang lewat pesan singkat, Rabu (29/5/2018) malam.
Baca: Bikin Haru, Ririn Ekawati Beri Ucapan Selamat Ulang Tahun untuk Mendiang Suami
Berdasarkan kesimpulan gelar perkara, sambung Nanang, perbuatan FN melanggar Pasal 437 ayat 1 dan 2 UU RI Nomor 1 tahun 2009 tentang Penerbangan.
"Terhadap tersangka dilakukan penahanan karena dikhawatirkan tersangka melarikan diri," ujar Nanang.
FN ditangkap karena bercanda tentang bom di dalam pesawat Lion Air.
Baca: Dari Bella untuk Mami di Surga, Cerita Haru Bocah 4 Tahun Kirim Kue Ultah untuk Mendiang Ibunya
Dia mengatakan hal itu karena marah tasnya digeser pramugari.
Ucapan FN tentang bom di dalam tasnya sontak membuat penumpang panik.
Sebagian dari penumpang pun keluar melalui pintu darurat. (Kompas.com/Yohanes Kurnia Irawan)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Bercanda soal Bom di Dalam Pesawat, FN Ditetapkan Sebagai Tersangka"