Vonis Hukuman Dua Bos First Travel : Andika 20 Tahun, Anniesa 18 Tahun Penjara
Selain itu, kedua terdakwa diwajibkan membayar denda masing-masing Rp 10 miliar
TRIBUNSOLO.COM, JAKARTA - Dua terdakwa bos PT First Anugerah Karya Wisata atau First Travel Andika Surachman dan Anniesa Hasibuan divonis 20 tahun penjara dan 18 tahun penjara.
Vonis itu dibacakan majelis hakim di Pengadilan Negeri Depok, Jawa Barat, Senin (30/5/2018).
Selain itu, kedua terdakwa diwajibkan membayar denda masing-masing Rp 10 miliar.
Apabila keduanya tidak membayar denda, maka diganti pidana kurungan masing-masing 8 bulan penjara.
Baca: Asyik Berkaca Sambil Benarkan Posisi Bra, Tingkah Konyol Gadis Ini Viral dan Bikin Ngakak
Sebelumnya, jaksa menuntut keduanya pidana 20 tahun penjara.
Andika dan istrinya, Anniesa Hasibuan sebelumnya didakwa melakukan penipuan atau penggelapan dana perjalanan umrah 63.310 anggota calon jemaah yang hendak menggunakan jasa biro perjalanan mereka.
First Travel menawarkan paket promo umrah murah seharga Rp 14,3 juta.
Mereka menjanjikan calon jemaah diberangkatkan satu tahun setelah pembayaran dilunasi.
Baca: Tak Seperti Maia, Mulan Belum Kunjung Beri Ucapan Selamat Ultah untuk El. Benarkah Ini Alasannya?
Pada kenyataannya, hingga dua tahun berlalu, para korban tak kunjung diberangkatkan.
Selain itu, mereka juga didakwa melakukan pencucian uang atas tindak pidana yang dilakukan.
Dengan uang yang ditampung dari rekening First Travel, mereka diduga menggunakannya untuk membeli rumah, aset, hingga jalan-jalan keliling Eropa. (Kompas.com/Sakina Rakhma Diah Setiawan)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Dua Bos First Travel Divonis 20 Tahun dan 18 Tahun Penjara"