Hari Ini, Fredrich Yunadi Hadapi Tuntutan Jaksa

Fredrich sebelumnya didakwa bersama-sama dengan dokter Bimanesh Sutarjo melakukan rekayasa agar Setya Novanto dirawat di RS Medika Permata Hijau

KOMPAS.com/ABBA GABRILLIN
Fredrich Yunadi menjalani sidang pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (24/5/2018). 

TRIBUNSOLO.COM, JAKARTA - Mantan pengacara Setya Novanto, Fredrich Yunadi, akan menjalani sidang pembacaan surat tuntutan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (31/5/2018).

Fredrich sebelumnya didakwa bersama-sama dengan dokter Bimanesh Sutarjo telah melakukan rekayasa agar Setya Novanto dirawat di Rumah Sakit Medika Permata Hijau.

Hal itu dalam rangka menghindari pemeriksaan oleh penyidik KPK.

Baca: Prakiraan Cuaca Hari Ini Kamis (31/5/2018), Kota Solo Bakal Cerah

Saat itu, Novanto merupakan tersangka dalam kasus korupsi pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (e-KTP).

Fredrich didakwa melanggar Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Berikut beberapa poin menarik yang disampaikan para saksi selama persidangan Fredrich:

1. Setya Novanto bentak perawat, minta kepalanya diperban

Baca: Cari Rekam Jejak, Pansel Kunjungi Rumah Peserta Seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Pemkot Solo

2. Setya Novanto minta obat merah

3.Perawat diminta pura-pura memasang infus

4. Perawat menangis karena bertindak tidak semestinya.

5.Perawat pakai jarum infus untuk anak kecil

Baca: Jokowi Pilih Mantan Jubir Gus Dur Jadi Anggota Wantimpres, Pelantikan Kamis Siang Nanti

6. Setya Novanto tepergok berdiri buang air

7. Sekuriti pastikan Novanto dalam keadaan sadar

8. Novanto cuma alami luka lecet. (Kompas.com/Abba Gabrillin)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Fredrich Yunadi Hadapi Tuntutan Jaksa"

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved