Mangkir dari Panggilan Pemeriksaan KPK, Ketua DPR Bambang Soesatyo Minta Penjadwalan Ulang
Politisi yang akrab disapa Bamsoet itu meminta pemeriksaan terkait kasus dugaan korupsi e-KTP tersebut dijadwalkan ulang.
TRIBUNSOLO.COM, JAKARTA — Ketua DPR Bambang Soesatyo batal memenuhi panggilan KPK untuk diperiksa sebagai saksi bagi keponakan Setya Novanto, Irvanto Hendra Pambudi Cahyo, dan pengusaha Made Oka Masagung, Senin (4/6/2018).
Politisi yang akrab disapa Bamsoet itu meminta pemeriksaan terkait kasus dugaan korupsi e-KTP tersebut dijadwalkan ulang.
"Jadi tadi pagi saya sudah berkoordinasi dengan teman-teman di KPK dan sudah mengirim surat pagi-pagi untuk minta dijadwalkan kembali," kata Bamsoet di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (4/6/2018).
Pada Desember 2017, Bamsoet telah dipanggil KPK untuk diperiksa sebagai saksi.
Baca: Terkait Kasus e-KTP, KPK Jadwalkan Periksa Ketua DPR Bambang Soesatyo Hari Ini
Namun, saat itu ia tak hadir dengan alasan mengikuti Musyawarah Nasional Luar Biasa Golkar.
Kini, Bamsoet beralasan banyak tugas di DPR yang harus dikerjakan.
Ia mengaku baru menerima surat panggilan pada Kamis (31/5/2018), sementara agendanya sudah terjadwal lebih dulu.
Bamsoet menambahkan, saat ini pimpinan hanya memiliki waktu efektif hingga Jumat (8/6/2018) untuk menjalankan tugas di DPR.
Karena itu, ia lebih memprioritaskan menyelesaikan tugas tersebut lebih dahulu.
Ia merasa tak pernah berusaha menghindar dari panggilan KPK.
Baca: Jaksa KPK Menilai Fredrich Yunadi sebagai Advokat yang Halalkan Segala Cara saat Bela Klien
Pasalnya, hal itu akan menjadi contoh buruk di masyarakat.
"Saya serahkan kepada KPK untuk menjadwalkan ulang."
"Terserah nanti kebutuhan penyidikannya bagaimana karena saya sudah menunggu undangan ini untuk memberi keterangan supaya cepat selesai," lanjut politisi Golkar itu. (Kompas.com/Rakhmat Nur Hakim)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ketua DPR Tak Penuhi Panggilan Pemeriksaan Kasus E-KTP di KPK",