Kapolda Jateng Akan Memproses Hukum Pelepas Balon Udara Sembarangan

Catatan TribunSolo.com, pelepasan balon udara kerap dilakukan di beberapa wilayah di Jateng seperti Wonosobo.

Penulis: Eka Fitriani | Editor: Junianto Setyadi
TRIBUNSOLO.COM/EKA FITRIANI
Kapolda Jateng Irjen Pol Condro Kirono saat berdialong dengan istri korban teror di Polresta Surakarta, Solo, Sabtu (16/6/2018) 

Wartawan TribunSolo.com, Eka Fitriani

TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Kapolda Jawa Tengah, Irjen Condro Kirono akan memproses hukum masyarakat yang melepas balon udara di wilayah Jateng.

Pelepasan balon udara selama telah menjadi tradisi masyarakat di Jateng di hari Lebaran.

Namun, Kapolda menegaskan, balon udara sangat membahayakan penerbangan.

"Lepas balon udara itu sangat membahayakan bagi penerbangan pesawat, juga membahayakan penumpang," katanya, di sela pemantauan pengamanan Presiden RI di Solo, Sabtu (15/06/2018) siang.

Baca: Berpotensi Ganggu Penerbangan, 16 Balon Udara Besar di Wonosobo Disita Polisi

"Kami sudah minta ke Kapolres untuk melakukan sosialisasi, kalau masih ditemukan akan diproses hukum,” ujarnya menegaskan.

Catatan TribunSolo.com, pelepasan balon udara kerap dilakukan di beberapa wilayah di Jateng seperti Wonosobo.

Sementara polisi sudah menemukan beberapa lokasi pelepasan balon.

Adapun larangan menerbangkan balon liar diatur dalam Undang-Undang No 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan.

Baca: Target Ditpolair Bukan Membunuh Buaya yang Muncul di Pondok Dayung

Balon udara dianggap mengganggu lalu-lintas penerbangan dan membahayakan penumpang pesawat.

Menurut UU tersebut, barang siapa yang melepas pesawat udara, termasuk balon udara, yang membahayakan pesawat lain, yang membahayakan penumpang, yang membahayakan masyarakat, diancam pidana 2 tahun penjara plus denda Rp 500 juta. (*)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved