Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Hakim Jatuhkan Vonis Hukuman Mati untuk Aman Abdurrahman

Aman juga dinilai melanggar Pasal 14 juncto Pasal 7 undang-undang yang sama sebagaimana dakwaan kedua primer.

Editor: Daryono
KOMPAS.com/NURSITA SARI
Terdakwa kasus terorisme Aman Abdurrahman di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (25/5/2018). 

TRIBUNSOLO.COM, JAKARTA - Terdakwa kasus terorisme Aman Abdurrahman divonis hukuman mati.

Sidang pembacaan putusan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (22/6/2018).

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Oman Rochman alias Aman Abdurrahman alias Abu Sulaiman dengan pidana mati," kata Ketua Majelis Hakim, Akhmad Jaini, saat membacakan surat putusan.

Aman terbukti melakukan tindak pidana terorisme.

Majelis hakim menilai Aman terbukti melanggar Pasal 14 juncto Pasal 6 Perppu Nomor 1 Tahun 2002 yang telah ditetapkan menjadi UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme sebagaimana dakwaan kesatu primer.

Aman juga dinilai melanggar Pasal 14 juncto Pasal 7 undang-undang yang sama sebagaimana dakwaan kedua primer.

Vonis yang dijatuhkan majelis hakim sama dengam tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).

Jaksa sebelumnya menuntut Aman dengan pidana mati.

Jaksa menilai Aman terbukti menggerakkan orang lain untuk melakukan berbagai aksi terorisme karena ajaran dan ceramah-ceramah yang dia lakukan.(Kompas.com/Nursita Sari)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Aman Abdurrahman Divonis Hukuman Mati

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved