Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Divonis Tujuh Tahun Penjara, Begini Respons Fredrich Yunadi

Fredrich merasa heran ketika majelis hakim memutuskan pertimbangan tidak mendukung program pemberantasan korupsi.

Editor: Daryono
KOMPAS.COM/MAULANA MAHARDHIKA
Terdakwa Fredrich Yunadi dihadirkan pada sidang kasus dugaan perintangan penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (3/5/2018). 

TRIBUNSOLO.COM, JAKARTA - Pengacara Fredrich Yunadi merasa keberatan dengan vonis tujuh tahun penjara yang diberikan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (28/6/2018).

Fredrich Yunadi merasa momen ini merupakan hari kematian advokat.

"Saya harus memberitahukan hari ini, saya akan bicarakan dengan teman-teman di Peradi, ini hari abu-abu atau kematian advokat," kata Fredrich usai menjalani sidang putusan.

"Peran advokat sudah hancur."

"Karena kita sudah diinjak habis penegak hukum."

"Jadi ini advokat seperti G30S, ini, jadi 28 Juni adalah hari kematian advokat," ujarnya.

Baca: Hakim Jatuhkan Vonis Tujuh Tahun Penjara untuk Fredrich Yunadi

Fredrich merasa heran ketika majelis hakim memutuskan pertimbangan tidak mendukung program pemberantasan korupsi.

Sebab, sebagai seorang advokat, ia harus membela siapa pun termasuk koruptor.

Ia juga merasa tak melakukan korupsi

Mendengar pertimbangan itu, ia meminta rekan-rekan advokatnya untuk tidak menerima klien dari para koruptor.

"Jadi siapa pun yang membela kliennya itu akan dijerat dengan Pasal 21."

"Apalagi hakim menggunakan pertimbangan jaksa yang menganggap tidak mendukung pemberantasan korupsi."

"Apakah seorang koruptor tidak boleh dibela?" kata Fredrich.

Baca: Meski Hanya Menang di 6 Pilgub, PDI-P Klaim Kadernya Paling Banyak Menang Dibanding Partai Lain

Fredrich juga menuding majelis hakim tak memiliki pertimbangan mandiri.

Ia menilai majelis hakim diperintah oleh jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved