Seorang Wanita di Lamongan Divonis 20 Bulan Penjara Gara-gara Buang Bayi Hasil Hubungan Gelap

Sementara denda dan subsider sama dengan dalam tuntutan JPU, yakni Rp 1 juta subsider 2 bulan penjara.

Editor: Hanang Yuwono
HBR CAMPUS VIA TRIBUNNEWS.COM
Ilustrasi wanita dipenjara. 

TRIBUNSOLO.COM, LAMONGAN - LA (22) perempuan dari Kecamatan Pucuk, Kabupaten Lamongan, divonis 20 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Lamongan, Kamis (28/6/2018).

Putusan Hakim Ketua, Rudy Wibowo lebih ringan 4 bulan dari tuntutan JPU yang selama 2 tahun penjara.

Sementara denda dan subsider sama dengan dalam tuntutan JPU,  yakni Rp 1 juta subsider 2 bulan penjara. 

Vonis dijatuhkan karena dia terbukti bersalah membuang bayi yang dilahirkannya sendiri. 

Baca: Best Western Premier Solo Baru Hadirkan Tiga Menu Minuman Terbaru,  Apa Saja?

 Penasehat Hukum Terdakwa, Lukmanul Hakim dari LABH AL-Banna pada Posbakum PN Lamongan mengatakan, tidak akan mengajukan banding dan menerima vonis.

"Kami tidak banding."

"Kepastian itu setelah kami bicarakan dengan terdakwa," katanya, dilansir TribunSolo.com dari Surya.

Dia mengatakan, terdakwa adalah korban dari rayuan laki laki yang dikenalnya lewat Facebook.

Perempuan itu juga sudah menanggung sanksi sosial yang cukup berat di tengah-tengah masyarakat. 

Baca: Hakim Jatuhkan Vonis Tujuh Tahun Penjara untuk Fredrich Yunadi

Malu, menyesal, berikut sederet beban psikologis di tengah-tengah anggota keluarga.

Diberitakan sebelumnya, terpidana tak mau menanggung malu sampai nekat membuang bayi hasil kumpul kebo yang baru dilahirkannya.

Bayi dibuang di kolam belakang rumah bercampur tumpukan sampah di atas permukaan air kolam.

Perbuatan kejam terdakwa itu diketahui oleh tetangganya sendiri saat membuang sampah di kolam.

Baca: PT KAI Buka Lowongan Polsuska untuk Lulusan SLTA Sederajat, Ini Syarat dan Prosedur Seleksinya

Diakui LA, anak yang dilahirkannya itu hasil kumpul kebo dengan pemuda kenalannya.

Setelah menghamili LA, pria tersebut menghilang. (Hanif Manshuri)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Buang Bayi Hasil Hubungan Gelap, Wanita Lamongan Divonis 20 Bulan Penjara.

Sumber: Surya
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved