Prihatin Aksi Pembunuhan Gajah di Sumatera, Chicco Jerikho Ajak Warganet Tanda Tangani Petisi Ini
Sebelumnya, seekor gajah bernama Bunta tewas di area Convervation Respon Unit (CRU) di Desa Bunin, Kecamatan Serbajadi, Kabupaten Aceh Timur
Penulis: rika apriyanti | Editor: Putradi Pamungkas
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Rika Apriyanti
TRIBUNSOLO.COM - Aktor tampan Chicco Jerikho mengajak semua untuk ikut menandatangani petisi untuk percepat revisi Undang-Undang Konservasi 5/1990.
Hal tersebut disampaikan Chicco melalui unggahan terbarunya di Instagram.
Chicco merasa prihatin mengenai kasus pembantai Gajah yang terjadi di Sumatera baru-baru ini.
Sebelumnya, seekor gajah bernama Bunta tewas di area Convervation Respon Unit (CRU) di Desa Bunin, Kecamatan Serbajadi, Kabupaten Aceh Timur.
Baca: UNS Solo Berkomitmen Ikut Serta Tingkatan Kompetensi Guru
Kematian Bunta telah membuat masyarakat geram.
Dilansir TribunSolo.com dari Tribunnews.com, hasil penyelidikan sementara menunjukkan Bunta mati karena diracun dan gadingnya diambil oleh pelaku.
Pelaku pembunuhan hanya membawa satu gading gajah Bunta, sementara satunya masih belum diambil oleh pelaku.
Namun belum juga kasus Bunta selesai, ada kabar kalau ditemukan gajah betina mati di Bengkulu.
Gajah Betina, ditemukan mati dengan luka rahang mengaga karena diambil Calingnya.
Baca: Neno Warisman Tegaskan Acara Jalan Sehat di Solo Bukan Gerakan Politik
"Sampai kapan pembantaian terhadap gajah terus terjadi ???? Ayo tandatangani petisi di change.org/RipBunta," tulis Chicco
"Pembantaian ini harus segera dihentikan!#elephantwarrior" tegasnya.
Dalam petisi tersebut, masyarakat meminta Irwandi Yusuf selaku Gubernur Aceh, Bareksrim POLRI, dan Ibu Siti Nurbaya, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk segera mengusut Pembunuhan Gajah Bunta.
Petisi tersebut juga meminta kepada DPR-RI untuk segera mengesahkan revisi UU 5/1990 agar pelaku kejahatan lingkungan dihukum seberat-beratnya.
Tanda tangan petisinya di sini : https://www.change.org/p/siti-nurbaya-bakar-ripbunta-usut-pembunuhan-keji-gajah-bunta-dan-percepat-pengesahan-revisi-uu-5-1990. (*)