Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Jaksa Menolak Nota Pembelaan Tio Pakusadewo

Hakim lantas menawarkan kesempatan terakhir kepada pihak Tio Pakusadewo untuk mengajukan duplik dari pernyataan jaksa hari ini.

Editor: Hanang Yuwono
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Sejumlah kerabat dan rekan artis Tio Pakusadewo seperti Baim Wong, Paula Verhoeven, Jajang C Noer, Wulan Guritno, dan Jefri Nichol mengenakan kaos dukungan pada persidangan pledoi di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (28/6/2018). 

TRIBUNSOLO.COM, JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum tetap pada tuntutannya, meskipun pihak Tio Pakusadewo telah menyampaikan nota pembelaan pada pekan lalu.

Jaksa Penuntut Umum tidak terpengaruh dengan pembelaan dari Tio Pakusadewo.

"Kami penuntut umum menyatakan tetap pada surat tuntutan yang telah dibacakan dalam persidangan pada Senin 14 Juni 2018," ucap Yaman selaku Jaksa Penuntut Umum di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (5/7/2018).

Hakim lantas menawarkan kesempatan terakhir kepada pihak Tio Pakusadewo untuk mengajukan duplik dari pernyataan jaksa hari ini.

Baca: Mendagri Tunjuk Nova Iriansyah Jadi Plt Gubernur Aceh, Gantikan Irwandi Yusuf yang Ditangkap KPK

"Kalian masih punya kesempatan untuk duplik, terserah mau dipakai atau tidak," ujar ketua majelis hakim Asiadi Sembiring

Pihak Tio setuju dan akan mengajukannya pada pekan depan.

"Minta waktu satu Minggu untuk menanggapi majelis," ucap Aris Marasabessy, kuasa hukum Tio, dikutip TribunSolo.com dari Tribunnews.com.

Diberitakan sebelumnya, Tio dituntut enam tahun penjara dan denda Rp 800 juta atas kasus penyalahgunaan narkotika.(Bayu Indra Permana)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Jaksa Abaikan Pembelaan Tio Pakusadewo

Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved