Aniaya Seorang Pelajar, Pria Ini Dituntut JPU Pengadilan Negeri Solo Satu Tahun Penjara
Hal yang memberatkan terdakwa adalah melakukan tindak kejahatan berupa penganiayaan terhadap pelajar yang masih berusia di bawah umur
Penulis: Facundo Crysnha Pradipha | Editor: Putradi Pamungkas
Laporan Wartawan TribunaSolo.com, Chrysnha Pradipha
TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Faisal Akbar Prakoso (19), dituntut satu tahun penjara dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Kota Solo pada Rabu (18/7/2018) siang.
Ia dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Solo karena menganiaya pelajar SMP.
JPU kasus tersebut, Sutarno, mengatakan, terdakwa diduga kuat melanggar Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan.
"Menuntut terdakwa dengan hukuman penjara satu tahun," kata Sutarno.
• Pemkot Solo Raih Penghargaan BKN Award Kategori Pengelola Pegawai Terbaik
Menurut Sutarno, hal yang memberatkan terdakwa adalah melakukan tindak kejahatan berupa penganiayaan terhadap pelajar yang masih berusia di bawah umur.
"Pertimbangan kami, korban mengalami luka parah hingga mendapat perawatan intensif di rumah sakit," ujarnya.
Usia dibacakan tuntutan tersebut, sidang berikutnya akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pleidoi atau pembelaan dari terdakwa.
Adapun kasus bermula saat Faizal bersama dua rekannya diduga menenggak minuman keras di belakang Hotel Sahid Jaya, Solo pada tanggal 3 April lalu.
• Rasio Elektrifikasi di Kota Solo Capai 95,83 Persen
Korban berinisial AN (15), saat itu pulang sekolah dan melewati kawasan tempat pelaku dan dua rekannya sedang mabuk.
Saat itulah, Faizal mendatangi korban dan terjadilah adu mulut antara keduanya.
Lantaran tidak terima, pelaku langsung menghajar korban dibantu oleh dua temannya.
Korban juga dihantam menggunakan pot hingga taring babi yang mengakibatkan dirinya dirawat secara intensif.
• Otoritas Arab Saudi Larang Puluhan Judul Game di Negaranya Setelah Kasus 2 Bocah Tewas
Sepekan kemudian, Faizal berhasil ditangkap oleh jajaran Satreskrim Polresta Solo.
Dari pengakuan Faizal, tindakannya tersebut dilakukan atas dasar dendam lama saat masih duduk di bangku SD. (*)