Pengunduran Diri Wakil Bupati Karanganyar Disetujui DPRD, Kini Menunggu SK Kemendagri
Hal itu dilakukannya lantaran dia akan bertarung dalam pemilihan legislatif (pileg) 2019 Kabupaten Karanganyar
Penulis: Efrem Limsan Siregar | Editor: Putradi Pamungkas
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Efrem Siregar
TRIBUNSOLO.COM, KARANGANYAR - Rohadi Widodo mengaku sudah mengirimkan surat pengunduran dirinya sebagai Wakil Bupati Karanganyar, Jawa Tengah.
Hal itu dilakukannya lantaran dia akan bertarung dalam pemilihan legislatif (pileg) 2019 Kabupaten Karanganyar.
Politisi PKS ini akan maju di Daerah Pemilihan 1 (Dapil 1) yang meliputi Kecamatan Karanganyar, Kecamatan Mojogedang, dan Kecamatan Matesih.
"Surat pengunduran sudah diproses," kata Rohadi kepada awak media usai menghadiri acara pamitan jemaah calon haji di pendopo Rumah Dinas Bupati, Karanganyar, Rabu (18/7/2018).
• Rabu Sore, Densus 88 Tangkap Terduga Teroris di Bumiaji Sragen
Surat pengunduran itu, kata Rohadi, sudah dikirimkannya pada Senin (16/7/2018).
Rohadi mengaku keputusannya mengikuti pileg 2019 lantaran rekomendasi dari pengurus PKS.
Kabag Pemerintahan Umum Setda Karanganyar, Ali Ghufron, membenarkan surat pengunduran diri Rohadi, Rabu (18/7/2018).
Ali mengatakan, surat pengunduran diri Rohadi sudah disetujui oleh DPRD Kabupaten Karanganyar.
• Mengenal Desa Munggur Mojogedang Karanganyar, Desa Terbaik Ketiga di Indonesia
"Setelah disetujui, DPRD mengirimkan surat ke Kemendagri melalui Gubernur Jawa Tengah untuk mendapat keputusan dari Kemendagri," kata Ali Gufron.
Rohadi tidak akan menjabat lagi sebagai Wakil Bupati Karanganyar apabila SK Kemendagri terkait pengunduran dirinya sudah diterbitkan.
Sesuai ketentuan, Bupati/Wakil Bupati yang mengajukan diri sebagai bacaleg 2019 harus mengundurkan diri dari posisinya.
Seharusnya, jabatan Rohadi Widodo sebagai Wakil Bupati bersama Bupati Karanganyar Juliyatmono akan berakhir pada Desember 2018 ini. (*)