Komisioner KPU Karanganyar: Banyak Bacaleg Belum Lengkapi Syarat Administrasi
Setelah itu, parpol diberikan tenggat waktu untuk melengkapi kekurangan adminsitrasi bacaleg yang bersangkutan.
Penulis: Efrem Limsan Siregar | Editor: Hanang Yuwono
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Efrem Siregar
TRIBUNSOLO.COM, KARANGANYAR - KPU Kabupaten Karanganyar telah merampungkan hasil verifikasi berkas persyaratan 486 bakal calon legislatif yang didaftarkan lewat 15 partai politik.
Hasilnya, menurut Komisioner KPU Divisi SDM dan Partisipasi Masyarakat, Budi Sukramto, mayoritas bacaleg ternyata masih belum melengkapi syarat administrasi.
“Hasil pengecekan administrasi, banyak bacaleg belum mengumpulkan ijazah yang dilegalisir, surat keterangan kesehatan, surat keterangan bebas pidana dan surat keterangan terdaftar dalam pemilih,” kata Budi Sukramto, kepada TribunSolo.com, Jumat (20/7/2018).
Sesuai aturan, hasil verifikasi akan disampaikan ke parpol pada Sabtu (21/7/2018).
• Dilamar Sejumlah Pria Via Akun Instagram, Begini Reaksi Cinta Penelope
KPU akan menyampaikannya dalam berita acara perbaikan.
Setelah itu, parpol diberikan tenggat waktu untuk melengkapi kekurangan adminsitrasi bacaleg yang bersangkutan.
“Perbaikan syarat bakal caleg baru dilakukan pada tanggal 22-31 Juli, 2018,” tambah Budi. (*)