Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Setelah Menahan Bupati Labuhanbatu, KPK Tahan Tersangka Penyuap Bupati Labuhanbatu

Hingga saat ini, uang Rp 500 juta itu masih dibawa kabur oleh Umar yang melarikan diri dari upaya penangkapan KPK.

Editor: Junianto Setyadi
KOMPAS.com/DYLAN APRIALDO RACHMAN
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Bupati Labuhanbatu, Pangonal Harahap (mengenakan rompi tahanan KPK), Rabu (19/7/2018) malam. 

TRIBUNSOLO.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan pemilik PT Binivan Konstruksi Abadi, Effendy Sahputra.

Effendy merupakan tersangka yang diduga menyuap Bupati Labuhanbatu, Sumatera Utara, Pangonal Harahap, terkait proyek-proyek di lingkungan Kabupaten Labuhanbatu Tahun Anggaran 2018.

"Tersangka ditahan selama 20 hari pertama di Rutan Cabang KPK di Pomdam Jaya Guntur," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah dalam keterangan tertulisnya, Kamis (19/7/2018) malam.

Sebelumnya, Rabu (18/7/2018) malam, Febri mengumumkan penahanan Bupati Pangonal Harahap.

Kabur Pakai Mobil, Perantara Suap Bupati Labuhanbatu Sempat Akan Tabrak Tim KPK

Sang bupati ditahan 20 hari pertama di Rutan Cabang KPK di belakang gedung Merah Putih KPK kavling K-4.

Dalam kasus ini, KPK menduga pemberian uang dari Effendy kepada Pangonal terkait proyek-proyek di lingkungan Kabupaten Labuhanbatu Tahun Anggaran 2018.

"Bukti transaksi sebesar Rp 576 juta dalam kegiatan ini diduga merupakan bagian dari pemenuhan dari permintaan bupati (Pangonal) sekitar Rp 3 miliar," ujar Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang.

Dari cek yang dicairkan, diduga uang Rp 500 juta yang diberikan Effendy ke Pangonal melalui Umar dan AT bersumber dari pencairan dana pembayaran proyek-proyek pembangunan RSUD Rantau Prapat.

Densus 88 Geledah Rumah Terduga Teroris di Bandung

Informasi yang diperoleh TribunSolo.com, hingga saat ini, uang Rp 500 juta itu masih dibawa kabur oleh Umar yang melarikan diri dari upaya penangkapan KPK.

Pangonal dan Umar disangka melanggar Pasal 12 Huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara Effendy disangka melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Podana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. (Kompas.com/Dylan Aprialdo Rachman)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul KPK Tahan Penyuap Bupati Labuhanbatu

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved