Pemilu 2019
KPU Surakarta Beri Waktu Bacaleg BMS untuk Penuhi Syarat hingga 1 Agustus 2018
"Kebetulan pas kemarin, ada partai yang potensi tidak memenuhi syarat, tapi kemudian langsung memperbaiki berkas," katanya.
Penulis: Eka Fitriani | Editor: Junianto Setyadi
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Eka Fitriani
TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Surakarta masih memberi waktu bagi para bakal calon legislatif (bacaleg) yang belum memenuhi syarat (BMS).
Sebelumnya, jadwal verifikasi berkas dan data bacaleg di KPU Solo rampung pada Sabtu (21/7/2018) sore.
"Bacaleg yang tercatat namanya dalam daftar BMS, bisa segera melengkapi pada waktu yang telah ditetapkan sesuai jadwal tahapan pendaftaran caleg di Pemilu 2019,” kata Ketua KPU Surakarta, Agus Sulistyo, kepada Tribunsolom.com, Senin (23/7/2018) siang.
Adapun sesuai dengan tahapan pendaftaran, partai politik dan bacaleg yang diusung dapat memperbaiki berkas dan data tersebut dari 22 Juli 2018-1 Agustus 2018.
• Heboh Kabar Kapitra Ampera Jadi Caleg PDI-P, Eggi Sudjana: Saya Kecewa, tapi Tetap Harus Silaturahmi
"Kebetulan pas kemarin ada partai yang potensi tidak memenuhi syarat, tapi kemudian langsung memperbaiki berkas," katanya.
Mengenai jumlah BMS, Agus belum bisa memberitahu jumlah pasti bacaleg yang masuk dalam daftar BMS itu.
Sebab, setiap partai masih terus memperbaiki dokumen bacaleg masing-masing, seperti ijazah dan akta kelahiran.
Nanti setelah KPU setempat menyatakan berkas masing–masing bacaleg lengkap, tahap selanjutnya bacaleg masuk dalam Daftar Caleg Sementara (DCS).
• Pengurus IKA SMAVISKA di Solo Dikukuhkan, Ini Pesan Jokowi untuk Mereka
DCS akan diumumkan pada 1 Agustus 2018.
"Bacaleg yang telah memenuhi syarat selanjutnya ditetapkan menjadi caleg sementara untuk mengikuti kontestasi Pemilu 2019,” ujarnya. (*)