Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

KPU Akan Lakukan Pengecekan Data Bawaslu Terkait Bacaleg Mantan Koruptor

Sebelumnya, Bawaslu menemukan 202 bacaleg tingkat DPRD yang merupakan mantan terpidana korupsi

KOMPAS.com/ESTU SURYOWATI
Komisioner Komisi Pemilihan Umum RI (KPU) Ilham Saputra di Jakarta, Rabu (31/1/2018). 

TRIBUNSOLO.COM, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum ( KPU) akan melakukan pengecekan data bakal calon anggota legislatif (bacaleg) yang merupakan eks koruptor di tingkat DPRD dengan data dari Badan Pengawas Pemilu ( Bawaslu).

Sebelumnya, Bawaslu menemukan 202 bacaleg tingkat DPRD yang merupakan mantan terpidana korupsi.

Jumlah tersebut tersebar di 12 provinsi, 97 kabupaten, dan 19 kota.

"Nanti kita coba cocokan lagi (dengan) data Bawaslu itu agar kita punya data valid terkait jumlah (caleg) yang terindikasi mantan napi korupsi," ujar Komisioner KPU Ilham Saputra di Gedung KPU Pusat, Jakarta, Rabu (1/8/2018).

Sekjen PKS Sebut Hanya Ada 2 Opsi Cawapres untuk Prabowo

Sementara itu, KPU mengaku memang belum memiliki jumlah pasti bacaleg eks koruptor di tingkat tersebut.

"Belum, kita masih mengupdate ini," tambahnya lagi.

Verifikasi bertujuan agar tidak ada caleg yang pernah terjerat kasus korupsi, seperti tertuang dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 20 Tahun 2018.

Upaya lain KPU untuk mencegah "kecolongan" masuknya napi ketiga kasus tersebut adalah dengan mengirim permintaan daftar napi kepada Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) dan Mahkamah Agung ( MA).

Prakiraan Cuaca Kota Solo dan Sekitarnya, Kamis (2/8/2018)

Sampai saat ini, baru KPK yang telah memberikan data tersebut. Ilham mengakui pihaknya menerima daftar terpidana korupsi dari KPK baru-baru ini.

PKPU tentang pencalonan anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota tersebut juga melarang eks napi bandar narkoba dan pelaku pelecehan seksual pada anak untuk maju sebagai caleg. (Kompas.com/Devina Halim)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "KPU akan Cross Check dengan Data Bawaslu terkait Bacaleg Eks Koruptor "

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved