Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Mahasiswa Fisioterapi di Solo Protes PerDir BPJS Kesehatan No 05 Tahun 2018, Ini Alasannya

Dengan dikeluarkannya PerDir BPJS No 05 tahun 2018, tindakan rehabilitasi medis dibatasi maksimal 2 kali per minggu (8 kali dalam 1 bulan).

Penulis: Eka Fitriani | Editor: Daryono
TRIBUNSOLO.COM/EKA FITRIANI
Mahasiswa Ikatan Mahasiswa Fisioterapi Indonesia saat demo di depan gedung DPRD Surakarta, Jumat (3/8/2018) 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Eka Fitriani

TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Salah satu mahasiswa Ikatan Mahasiswa Fisioterapi Indonesia (IMFI), Hariya Purna Bratha menjelaskan mengapa pihaknya tidak setuju dengan Peraturan Direktur (PerDir) BPJS Kesehatan no 05 Tahun 2018 yang dikeluarkan oleh BPJS Kesehatan

Mahasiswa menggelar aksi di depan kantor DPRD Solo, Jumat (3/8/2018). 

PerDir BPJS Kesehatan No 05 tahun 2018 itu berisi tentang penjaminan Pelayanan Rehabilitasi Medik dalam program Jaminan Kesehatan dan surat edaran BPJS Kesehatan No 0010 tahun 2014 kerena dianggap merugikan pasien.

"Menurut kami peraturan BPJS (Kesehatan) ini sudah sangat menyusahkan rakyat, untuk yang no 5 saja seorang yang mau dapat fisipterapi saja harus melewati 3 dokter," katanya kepada Tribunsolo.com Sabtu (4/8/2018) siang.

"Sebenarnya tidak masalah bagi kami tapi ya kami merasa dirugikan adalah kenapa harus ada yang namanya doker rehab medik sebagai penentu pelayana fisioterapis," katanya.

BPJS Keluarkan Aturan Baru, Rehabilitasi Medik Lebih dari 2 Kali Sepekan Biayanya Ditanggung Sendiri

Sedangkan menurutnya dokter umum hingga dokter spesialis dianggap dapat mengambil keputusan.

"Sesuai dengan catatan WHO kami tidak mengenal yang namanya International Statistical Classification of Diseases and Related Health Problems (ICD) tapi menggunakan International classification of Function (ICF), itu adalah standar fisioterapi international dan sudah ada di PMK no 65," katanya.

Dirinya menegaskan tidak semua penyakit diatur BPJS Kesehatan

Hal tersebut karena fisioterapi mempunyai program agar bisa menyembuhkan pasien lebih cepat.

Dengan dikeluarkannya PerDir BPJS Kesehatan No 05 tahun 2018, tindakan rehabilitasi medis dibatasi maksimal 2 kali per minggu (8 kali dalam 1 bulan).

"Dulu sebelum keluar ini BPJS memperbolehkan sebulan 16 kali pelayanan yang dicover BPJS," katanya.

Beredar Isu BPJS Tak Tanggung Operasi Katarak dan Persalinan, Ini Penjelasan BPJS Kesehatan

Sedangkan pihaknya menjelaskan untuk beberapa penyakt pembatasan rehabilitasi medis tersebut tidak dapat dilakukan.

"Fisioterapi harus mempunyai program jangka panjang," katanya.(*)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved