Pemilik Mercy Diduga Tabrak Pemotor
Sopir Mercy Ditetapkan sebagai Tersangka Kasus Laka Lantas di Samping Mapolresta Solo
Dia diduga melakukan penganiayaan sehingga menyebabkan meninggalnya Eko Prasetio (28), pengendara Honda Beat AD 5435 OH.
Penulis: Facundo Crysnha Pradipha | Editor: Hanang Yuwono
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Chrysnha Pradipha
TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Satreskrim Polresta Solo menetapkan pengemudi mobil Marcedes-Benz AD 888 QQ, berinisial IA (40), menjadi tersangka.
Dia diduga melakukan penganiayaan hingga menyebabkan meninggalnya Eko Prasetio (28), pengendara Honda Beat AD 5435 OH.
Kasatreskrim Polresta Solo, Kompol Fadli, menegaskan kasus tersebut murni merupakan tindak pidana dan bukan sekedar kecelakaan lalu lintas.
Hal itu berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan usai kecelakaan terjadi di Jl KS Tubun, timur Mapolresta Solo, pada Rabu (22/8/2018) siang.
• Idul Adha 2018, Masjid Gede Kauman Yogyakarta Sembelih 9 Lembu dan 23 Kambing
"Kasus ini bukan laka lantas, tetapi kasus pidana murni karena pelaku sengaja menabrak korban dari belakang," ucap Kompol Fadli dalam rilis kasus di Mapolresta Solo, Rabu malam.
Ia menambahkan, pengemudi mobil sedan pabrikan Jerman itu sebelumnya terlibat cekcok dengan korban
Hingga akhirnya berujung dugaan penabrakan motor dari belakang oleh IA.
Lalu, dengan adanya status tersangka yang disandang IA, maka warga Jaten, Karanganyar, itu resmi ditahan Mapolresta Solo.
• Terbiasa Sejak Kecil, Jagal Asal Ampel Boyolali Ini Bisa Sembelih 11 Sapi dalam Waktu Setengah Hari
"Sudah kami tetapkan sebagai tersangka, satu orang berinisial IA. Dan langsung kami tahan," ujar Kasatreskrim.
Selanjutnya polisi menjerat IA dengan Pasal 338 juncto 351 ayat 3 tentang Penganiayaan hingga menyebabkan korban meninggal dunia.
Tersangka terancam hukuman penjara maksimal tujuh tahun. (*)