Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Warga Kentingan Baru Klaim dapat Izin Tinggal dari Mantan Wali Kota Solo, Slamet Suryanto

"Iya tidak ada sertifikat, kehadiran kami ini bukan tanahnya siapa siapa tapi diizinkan oleh mantan Wali Kota Surakarta, Slamet Suryanto

Penulis: Eka Fitriani | Editor: Daryono
TRIBUNSOLO.COM/EKA FITRIANI
Warga menutup akses masuk Kentingan Baru, Solo, Selasa (28/8/2018) 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Eka Fitriani

TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Warga Kentingan Baru yang dianggap sudah melakukan pelanggaran terhadap Perda nomor 8 tahun 2016 tentang Bangunan Gedung mengklaim warga sudah tinggal di kawasan tersebut sejak puluhan tahun.

"Warga-warga itu sudah saya foto copy kan KK, mereka tahu kita ada di posisi seperti ini jadi bukan rahasia lagi, semua sudah tahu," kata warga Kentingan Baru yang telah tinggal sejak 50 tahun, Andy Selasa (28/8/2018) siang.

Andy juga mengungkapkan terdapat 140 KK yang tinggal di Kentingan Baru.

Pihaknya juga mengakui bahwa memang tidak ada sertifikat tanah bagi pemilik lahan.

"Iya tidak ada sertifikat, kehadiran kami ini bukan tanahnya siapa siapa tapi diizinkan oleh mantan Wali Kota Surakarta, Slamet Suryanto dalam rapat di Balai Kota," ujarnya.

Pengukuran Tanah di Kentingan Baru Solo Diwarnai Cekcok Warga, Dua Orang Ditangkap Polisi

Dirinya menceritakan pertemuan Wali Kota Slamet Suryanto dengan warga Kentingan Baru tersebut dilakukan pada tanggal 13 April 2003.

Andy menceritakan bahwa Slamet Suryanto sendiri yang mengizinkan tanah tersebut ditempati.

"Beliau bilang bahwa tanah ini adalah tanah negara boleh ditempati," ujarnya.

"La bapak kalau izinkan tanah ini ditempati kalau digusur bagaimana, dia bilang tidak ada gusur gusur, kalau kami digusur kami Wali Kota Surakarta Slamet mau angkat bicara," katanya.

Namun, kesepakatan tersebut diakui Andy memang hanya pembicaraan dan tidak ada kesepakatan tertulis.

Total luas lahan di Kentingan Baru, Jebres tersebut sebesar 15 ribu meter persegi.

ASN Berikan Penghormatan Terakhir untuk Jenazah Mantan Wali Kota Solo Slamet Suryanto

Sedangkan warga yang menempati dari penghuni lama sebanyak 58 orang sedangkan penghuni baru 118 orang.

Seperti diketahui, warga Kentingan baru dinilai sudah melakukan pelanggaran terhadap Perda nomor 8 tahun 2016 tentang Bangunan Gedung.

Diantaranya tidak memenuhi persyaratan administratif bangunan.

Seperti status hak atas tanah, status kepemilikan gedung serta izin mendirikan bangunan (IMB).(*)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved