Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Mantan Wali Kota Depok, Nur Mahmudi Ismail, Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Namun Belum Ditahan

Polisi telah menetapkan Nur Mahmudi Ismail, dan eks Sekda Kota Depok, Harry Prihanto, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek Jalan Nangka.

Editor: Junianto Setyadi
KOMPAS.COM
Nur Mahmudi Ismail saat menjabat Wali Kota Depok. 

TRIBUNSOLO.COM, JAKARTA - Polisi telah menetapkan eks Wali Kota Depok, Nur Mahmudi Ismail, dan eks Sekda Kota Depok, Harry Prihanto, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Jalan Nangka.

Namun, polisi belum menahan mereka.

Hal itu dijelaskan Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono, Selasa (28/8/2018) malam.

"Belum (ditahan) ya, itu (penahanan, Red) kewenangan penyidik," ujar Argo ketika dihubungi, Selasa (28/8/2018) malam.

Adapun Nur Mahmudi selain mantan Wali Kota Depok juga pernah menjadi Presiden DPP PKS.

 Argo melanjutkan, pihaknya juga belum menentukan pemanggilan keduanya setelah ditetapkan sebagai tersangka.

"Saat ini belum dilakukan pemanggilan terhadap keduanya (setelah ditetapkan tersangka), kami masih jadwalkan," ujar dia.

"Nanti saya informasikan lebih lanjut," katanya, dilansir TribunSolo.com dari Kompas.com.

 Argo mengatakan, keduanya ditetapkan sebagai tersangka pada 20 Agustus 2018.

Penetapan tersangka berdasarkan hasil gelar perkara dan bukti-bukti yang menguatkan.

Argo menyebut, ada kerugian negara Rp 10,7 miliar dalam kasus korupsi ini.

Meski demikian, Argo belum menjelaskan bagaimana peran kedua tersangka dalam kasus ini.

Sebelumnya, polisi telah melakukan pemeriksaan terhadap Nur Mahmudi, Kamis (19/4/2018).

Selain itu, polisi juga telah melakukan pemeriksaan terhadap 30 orang saksi. 

Sedangkan Kapolresta Depok, Kombes Didik Sugiarto, beberapa waktu lalu menyebutkan, dalam proyek pembangunan Jalan Nangka, ada dugaan korupsi oleh penyelenggara negara yang bersinggungan dengan dilaksanakannya proyek tersebut. (Kompas.com/Sherly Puspita)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Ditetapkan sebagai Tersangka Korupsi, Nur Mahmudi Belum Ditahan

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved