Juliyatmono Tegaskan PNS yang Menjadi Kepala Desa Berhak Terima Tunjangan dan Pendapatan APBDes
Sebelumnya, fraksi Gerindra Amanat sempat meminta agar hak-hak yang diperoleh PNS yang menjadi Kepala Desa tidak tumpang tindih dengan kekayaan Desa.
Penulis: Efrem Limsan Siregar | Editor: Daryono
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Efrem Siregar
TRIBUNSOLO.COM, KARANGANYAR - Bupati Juliyatmono menegaskan, PNS yang menjadi Kepala Desa hanya dibebaskan sementara dari jabatannya selama menjabat Kepala Desa tanpa kehilangan haknya sebagai PNS.
Lebih lanjut, dia berhak menerima haknya sebagai PNS, memperoleh tunjangan Kepala Desa dan pendapatan lainnya yang sah yang bersumber dari APBDes.
Hal itu disampaikannya menanggapi pemandangan umum dari Fraksi Gerindra Amanat dan PKB yang meminta penjelasan soal status PNS menjadi Kepala Desa, Rabu (29/8/2018).
“Hal tersebut sesuai ketentuan dalam pasal 6A Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 66 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 82 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa,” kata Juliyatmono menyampaikan tanggapannya atas pemandangan umum fraksi di gedung DPRD Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah.
• Jonatan Christie Blak-blakan soal Aksi Buka Baju hingga Orang yang Berpengaruh di Hidupnya
Sebelumnya, fraksi Gerindra Amanat sempat meminta agar hak-hak yang diperoleh PNS yang menjadi Kepala Desa tidak tumpang tindih dengan kekayaan Desa.
Sementara fraksi PKB meminta agar PNS yang maju dalam pemilihan Kepala Desa membuat permohonan izin dari atasan Pemkab dan jika terpilih diminta untuk membuat pernyataan cuti di luar tanggungan negara.
Hal itu disampaikan saat Rapat Paripurna Pemandangan Umum Fraksi DPRD Kabupaten Karanganyar tentang Raperda atas Perubahan Kedua Perda Kepala Desa No 19 Tahun 2015 tentang Kepala Desa, Selasa (28/8/2018).
Untuk diketahui, Pemilihan Kepala Desa akan berlangsung serentak pada 20 Februari 2019.(*)