Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Semua Anggota DPRD Kota Malang yang Ditangkap KPK Kena Mekanisme Pergantian Antar Waktu

Artinya, semua calon pengganti anggota DPRD tersebut harus memenuhi persyaratan serta menyerahkan berkas sesuai dengan PKPU tersebut

KOMPAS.com / Andi Hartik
Sejumlah pihak yang terkait dengan proses PAW bekerja dalam satu ruangan di Ruang Rapat Internal Gedung DPRD Kota Malang, Jumat (7/9/2018) 

TRIBUNSOLO.COM, MALANG - Berkas pengajuan pergantian antar waktu (PAW) terhadap semua anggota DPRD Kota Malang yang ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akibat kasus suap pembahasan APBD Perubahan Kota Malang tahun anggaran 2015 sudah lengkap.

Saat ini, semua berkas itu sudah dikirim ke Pemerintah Provinsi Jawa Timur untuk mendapatkan Surat Keputusan (SK) Gubernur Jawa Timur. Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Malang Ashari Husen mengatakan, meski dikebut, proses PAW tetap mengikuti mekanisme yang berlaku sesuai dengan PKPU nomor 6 tahun 2017.

Artinya, semua calon pengganti anggota DPRD tersebut harus memenuhi persyaratan serta menyerahkan berkas sesuai dengan PKPU tersebut.

"Mekanisme PAW tetap mengacu pada PKPU nomor 6 tahun 2017"

Gandeng Erick Thohir, Jokowi Dinilai Ingin Tunjukkan Diri Mampu Rangkul Seluruh Kalangan

"Sehingga kemarin beberapa lembaga terkait seperti Dispendukcapil, BNN dan lain sebagainya ikut hadir"

"Dan semuanya sudah memenuhi syarat untuk pergantian," kata Ashari di Kantor KPU Kota Malang, Sabtu (8/9/2018).

Ashari mengatakan, semua pemberkasan calon pengganti anggota DPRD Kota Malang itu dilakukan selama dua hari berturut-turut.

"Kita maraton kemarin, dua hari berturut-turut terkait dengan PAW anggota DPR yang tersandung persoalan hukum"

"KPU sudah mepersiapkan seluruh calon pengganti"

Hasil Studi CupoNation, 5 Sektor Ini Sumbang Pendapatan Terbesar e-Commerce Indonesia

"Berkas kita bawa menuju Pemerintah Provinsi Jawa Timur untuk dilakukan pengesahan," jelasnya.

Sebelumnya, sebanyak 41 anggota DPRD Kota Malang ditangkap KPK akibat kasus suap pembahasan APBD Perubahan Kota Malang tahun anggaran 2015.

Dari jumlah tersebut, hanya satu anggota dewan yang sudah resmi di-PAW, yakni Yaqud Ananda Gudban dari fraksi Partai Hanura yang digantikan oleh Nirma Cris Desinidya.

Adapun anggota DPRD yang dilakukan PAW saat ini dari fraksi PDI-P sebanyak sembilan orang, PKB sebanyak lima orang, Partai Golkar lima orang, Partai Demokrat lima orang dan Partai Gerindra empat orang.

Selain itu juga PKS sebanyak tiga orang, PPP tiga orang, Partai NasDem satu orang, Partai Hanura dua orang dan PAN sebanyak tiga orang. (Kompas.com/Andi Hartik)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Semua Anggota DPRD Kota Malang yang Ditangkap KPK di-PAW"

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved