Rapat Paripurna DPRD Kota Surakarta, Wali Kota Rudy Setujui Pelepasan Aset Bank Solo
Rapat paripurna ini membahas mengenai persetujuan DPRD Kota Surakarta atas pelepasan aset Bank Solo.
Penulis: Eka Fitriani | Editor: Hanang Yuwono
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Eka Fitriani
TRIBUNSOLO.COM, SOLO – Rapat Paripurana Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Solo digelar, Senin (10/9/2018) siang.
Rapat paripurna ini membahas mengenai persetujuan DPRD Kota Surakarta atas pelepasan aset Bank Solo.
Rapat tersebut juga dihadiri oleh Wali Kota Solo, FX Hadi Rudyatmo, dan Wakil Wali Kota Solo, Achmad Purnomo.
Berdasar hasil rapat pemegang saham yang disaksikan dewan pengawas dan pemerintah kota (Pemkot Solo), perusahaan daerah Bank Solo pada 24 Januari 2018 setuju melepas tanah Hak Guna Bangunan (HGB) nomor 73 seluas 870 m2 di Taman Sriwedari.
Lahan tersebut nantinya akan digunakan sebagai lokasi pembangunan Masjid Taman Sriwedari Solo.
• Erick Thohir Jadi Ketua Tim Sukses Jokowi-Maruf Amin, Sandiaga Uno: Saya Senang
Sebelumnya, Direksi selaku pihak yang berwenang melepas barang milik Perusahaan Daerah (Perusda) telah mengajukan surat permohonan pelepasan kepada DPRD Kota Surakarta.
“Aturannya memang seperti itu wajib memperoleh persetujuan dewan berupa keputusan DPRD," kata Wali Kota Solo, FX Hadi Rudyatmo, kepada TribunSolo.com, Senin (10/8/2018) siang.
"Meskipun berdasar Perda nomor 3 tahun 2011, direksi berwenang melepas barang milik PD,” tambah Rudy.
Sedangkan untuk penyertaan modal Pemkot pada bank Solo, menurutnya telah dilakukan perhitungan secara matang.
• Buntut Kebakaran Gunung Lawu, Jalur Pendakian di Karanganyar Ditutup
Sehingga kecukupan perputaran modal yang ditanamkan ke Bank Solo semakin meningkat.
"Bahkan semakin meningkat dan lancar, permodalannya saja Rp 148 miliar," pungkas Rudy.(*)