Bus Masuk Jurang di Sukabumi
Menhub Sebut 3 Pelanggaran Terkait Kecelakaan Bus di Sukabumi yang Tewaskan 21 Orang
“Ya, saya prihatin dan turut berduka atas banyaknya penumpang yang meninggal ada 21 orang," kata Menhub Budi Karya.

TRIBUNSOLO.COM, LUWU -- Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi turut prihatin dan berduka atas musibah kecelakaan bus pariwisata di Sukabumi yang menewaskan 21 penumpang.
Hal ini disampaikan Menhub saat meninjau bandara Laga Ligo Bua di Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan, Rabu (12/9/2018).
“Ya, saya prihatin dan turut berduka atas banyaknya penumpang yang meninggal ada 21 orang," kata Menhub Budi Karya, dikutip TribunSolo.com dari Kompas.com.
Menurut Menhub, pihaknya sudah mengidentifikasi sejumlah pelanggaran yang diduga menjadi penyebab kecelakaan bus tersebut.
• Ikuti Kirab Suro Keraton Solo, Trah Cakraningrat Ini Ingin Buktikan Statusnya sebagai Cucu Asli PB X
"Pertama jalan itu bukan untuk bus, karena memang secara teknis tidak memungkinkan untuk bus ke sana, hanya dipaksakan."
"Kedua, kendaraan (bus) sendiri dua tahun tidak di kir."
"Ketiga sopirnya itu bukan sopir, hanya kernet,” ujarnya.
Menurut Budi Karya, pihaknya mendorong penegakan hukum atas kecelakaan bus tersebut.
• Ikuti Kirab Suro Keraton Solo, Trah Cakraningrat Ini Ingin Buktikan Statusnya sebagai Cucu Asli PB X
Artinya, jika memang terbukti bus maut tersebut sudah 2 tahun tidak melakukan uji kir, pihaknya akan mencabut izin operasional dari penyelenggara bus.
Sementara hal lain akan menjadi kewenangan polisi.
-
Izin Usaha PO Bus yang Kecelakaan di Sukabumi Dicabut oleh Kemenhub
-
Sopir Bus yang Masuk Jurang di Sukabumi Belum Ditetapkan sebagai Tersangka, Ini Kata Polisi
-
Prihatin atas Kecelakaan Maut Bus Masuk Jurang di Sukabumi, Jusuf Kalla Soroti PO dan Kemenhub
-
Bus Masuk Jurang Tewaskan 21 Orang di Sukabumi, Saksi Mata: Bus itu Saya Lihat seperti Terbang
-
Kemenhub Sebut Bus yang Masuk Jurang di Sukabumi Sudah 2 Tahun Tak Lakukan KIR