Operasi Antik Candi 2018, Polresta Solo Bekuk 12 Tersangka Penyalahgunaan Narkotika
Operasi bertajuk Operasi Antik Candi 2018 itu dilaksanakan sejak 24 Agustus 2018 hingga 12 September 2018
Penulis: Facundo Crysnha Pradipha | Editor: Putradi Pamungkas
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Chrysnha Pradipha
TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Polresta Solo mengamankan total 12 tersangka dalam operasi serentak khusus pemberantasan narkotika selama 20 hari.
Operasi bertajuk Operasi Antik Candi 2018 itu dilaksanakan sejak 24 Agustus 2018 hingga 12 September 2018.
Kapolresta Solo, Kombes Pol Ribut Hari Wibowo, menyampaikan, seluruh tersangka ditangkap dari lokasi berbeda.
"Selama 20 hari kita gelar operasi terpusat Antik Candi, kita ringkus seluruhnya karena terbukti melakukan penyalahgunaan narkotika," jelasnya dalam gelar perkara di Mapolresta Solo, Kamis (20/9/2018) sore.
• Rohadi Widodo Ditetapkan Sebagai DCT Pileg DPRD Kabupaten Karanganyar 2019
Ribut menguraikan, polisi berhasil mengamankan juga barang bukti dalam tindak pidana itu.
Di antaranya narkotika jenis sabu-sabu seberat 23,02 gram, bakau gorila 2,80 gram, dan 15 butir pil ekstasi.
Sementara, 12 tersangka meliputi Wahyu Setiawan alias Siwa, Donny Kristanto alias Dani, Debyan Setya Kusuma, Insak Yunuyamto, Suharyadi alias Haryadi.
Lalu Nofran Lambang Mulyono alias Babahe, Saryanto alias Sarkali, Bagas Agung Nugroho alias Bagong, Aris Slamet Raharjo, dan Sudaryono alias Gembel, Wahyu Nino Seftin Yuanto alias Nino, dan Yves Agung Wibowo alias Yampes.
• Anisa Rahma Ungkap Bahagianya Jadi Istri Anandito : Akhirnya Allah Hadirkan Dia
Ditegaskan Kapolresta, penangkapan 12 tersangka merupakan upaya kepolisian memberantas narkotika di Kota Solo.
Dirinya menegaskan akan melakukan pengembangan kasus untuk mencegah peredaran narkotika hingga ke akarnya. (*)