Pejabat BPN Semarang Dihukum 6 Tahun Penjara Terkait Kasus Pungli Rp 597 Juta
Windari juga dibebani membayar denda sebesar Rp 200 juta atau setara dengan dua bulan kurungan.
TRIBUNSOLO.COM, SEMARANG – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang, Jawa Tengah akhirnya menghukum Windari Rochmawati, terdakwa pungutan liar pada Kantor Badan Pertanahan Negara Kota Semarang dengan pidana penjara 6 tahun.
Windari juga dibebani membayar denda sebesar Rp 200 juta atau setara dengan dua bulan kurungan.
Hakim menyatakan, mantan Kepala Subseksi Pemeliharaan Data Pertanahan BPN Kota Semarang itu terbukti melakukan pungutan liar.
Cara yang dilakukan dengan memaksa para pejabat pembuat akta tanah (PPAT) yang sedang mengurus dokumen di institusinya bekerja untuk memberikan uang di luar biaya resmi yang telah ditentukan.
• Kementerian Kominfo Larang Netizen Sebar Video Pengeroyokan Jakmania, Haringga Sirila
“Menghukum oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 tahun,” kata hakim Ari Widodo, membacakan amar putusan, Senin (24/9/2018) malam.
Hukuman yang dijatuhkan sama dengan permintaan Jaksa pada Kejaksaan Negeri Semarang.
Dalam vonisnya, hakim Ari Widodo mengatakan, terdakwa bersalah melanggar ketentuan pasal 12 huruf e UU tindak pidana korupsi, junto pasal 65 ayat (1) KUHP.
Terdakwa terbukti melakukan pungutan liar di luar tarif resmi yang telah diberlakukan.
• Bupati Karanganyar Juliyatmono akan Berikan SK Kenaikan Pangkat PNS
Tidak tanggung-tanggung, total uang pungli yang diterima sejak Oktober 2017 sampai Februari 2018 mencapai RP 597 juta.
“Terdakwa terbukti membuat daftar biaya yang harus dibayarkan setelah produk pertanahan berupa pengecekan sertifikat dan balik nama selesai dikerjakan,” tambah hakim.
Dalam pertimbangannya, hakim menilai perbuatan terdakwa bertentangan dengan program pemerintah dalam pemberantasan korupsi.
Pertimbangan lain karena terdakwa memberikan keterangan yang berbelit di dalam proses persidangan.
• Jaga Nama Baik Setiap Caleg, KPU DKI Tidak Akan Publikasikan Rekam Jejak Caleg
Atas putusan itu, kedua belah pihak masih menyatakan untuk berpikir-pikir.
Hakim memberi waktu kepada terdakwa maupun jaksa untuk menentukan sikap dalam waktu 7 hari ke depan. (Kontributor Kompas.com Semarang, Nazar Nurdin/Khairina)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pungli hingga Rp 597 Juta, Pejabat BPN Semarang Dihukum 6 Tahun"
