Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Jaksa Tuntut Roro Fitria Hukuman 5 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Miliar

Jaksa Maidarlis menyatakan bahwa Roro Fitria terbukti telah melanggar hukum terkait kepemilikan narkoba.

Editor: Hanang Yuwono
KOMPAS.com/DIAN REINIS KUMAMPUNG
Artis peran Roro Fitria saat mendatangi Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (4/10/2018). 

TRIBUNSOLO.COM, JAKARTA - Artis peran Roro Fitria dituntut lima tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU) Maidarlis dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (4/10/2018).

Jaksa Maidarlis menyatakan bahwa Roro Fitria terbukti telah melanggar hukum terkait kepemilikan narkoba.

"Menjatuhkan pidana terhadap Roro Fitria binti Suprapto dengan pidana penjara selama lima tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam penahanan sementara dengan perintah tetap ditahan," kata Maidarlis, dilansir TribunSolo.com dari Kompas.com.

Menurut jaksa, Roro terbukti melakukan permufakatan jahat atau melawan hukum berupa menawarkan, menjual, membeli, menerima dan menjadi perantara jual beli narkoba.

Relawan SAR KREST Solo Siap Diberangkatkan untuk Bantu Penanganan Bencana di Sulawesi

"Jaksa menjelaskan kejahatan melanggar pasal 114 ayat 1 juncto pasal 132 ayat 1 Undang Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dalam surat dakwaan alternatif ke satu," kata Maidarlis dalam ruang sidang.

Tuntutan hukuman penjara itu disertai denda sebesar Rp 1 miliar atau diganti dengan hukuman penjara selama enam bulan.

Pada sidang dakwaan Roro didakwa dengan pasal berlapis yakni, Pasal 112 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika (menyimpan, menguasai, memiliki), Pasal 127 Ayat 1 huruf a Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika (penyalahgunaan), dan Pasal 132 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika (pemufakatan jahat).

Roro Fitria diberitakan memesan sabu kepada pria dengan nama berinisial WH pada 13 Februari 2018.

Rumah Zakat Kirimkan Logistik dan Tim Evakuasi untuk Membantu Korban Bencana di Sulawesi Tengah

Roro kemudian mentransfer uang Rp 5 juta kepada WH.

WH mendapat uang jasa Rp 1 juta dari Rp 5 juta tersebut, sedangkan Rp 4 juta digunakan untuk membeli tiga gram sabu.

Pada 14 Februari 2018 kira-kira pukul 09.00 WIB, WH menginformasikan kepada Roro Fitria bahwa sabu yang tersedia hanya dua gram.

Barang itu kemudian dikirim oleh WH ke alamat orang tua Roro di Jalan Durian Raya, Ragunan, Jakarta Selatan, melalui ojek online.

Namun, Roro kaget ketika ojek online tiba dengan WH dan polisi.

Polisi kemudian menangkap Roro di tempat berikut barang bukti dan menggeledah rumah orangtua Roro. (Dian Reinis Kumampung/Kistyarini)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Roro Fitria Dituntut 5 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Miliar"

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved