Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Ratna Sarumpaet Mengaku Dianiaya

Mahfud MD Buka Pasal yang Berpotensi Menjerat Oknum yang Sebarkan Cerita Bohong Ratna Sarumpaet

Pakar hukum, Mahfud MD mengatakan jika pihak-pihak yang menyiarkan berita bohong Ratna Sarumpaet dapat dikenai sanksi.

Penulis: Fachri Sakti Nugroho | Editor: Fachri Sakti Nugroho
Kolase/Tribunnews.com
Kolase Mahfud MD dan Ratna Sarumpaet 

TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Pakar hukum, Mahfud MD mengatakan jika pihak-pihak yang menyiarkan berita bohong Ratna Sarumpaet dapat dikenai sanksi.

Namun kondisi tersebut tergantung dari penyelidikan pihak yang berwajib, apakah pihak-pihak yang menyebarkan tersebut patut menduga adanya kebohongan dari Ratna atau tidak.

Hal tersebut disampaikan oleh Mahfud MD dalam wawancara yang berlangsung di Special Report di iNews TV, Jumat (5/10/2018).

Mahfud MD Tanggapi Kasus Ratna Sarumpaet dari Aspek Hukum: Bisa Terkena Hukuman 10 Tahun Penjara

Sebelumnya, Mahfud MD mengatakan bahwa Ratna Sarumpaet dapat dijerat dengan pasal 14 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 tahun 1946.

Bunyi dari pasal tersebut adalah:

"Barangsiapa, dengan menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran dikalangan rakyat, dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya sepuluh tahun."

Menurut Mahfud, Ratna tidak bisa dikenai pasal Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Alasannya karena Ratna tidak menyebarkan informasinya melalui siaran elektronik ataupun media sosial.

"Yaitu dia menyiarkan berita bohong, memang tidak menyiarkan kepada publik, sehingga tidak bisa dijerat dengan Undang-Undang ITE, tidak melalui televisi atau cuitan," kata Mahfuf.

"Tapi dia memberi tahu langsung, pertama kepada anaknya, kedua kepada Fadli Zon, ketiga kepada Prabowo dan Amin Rais," imbuh Mahfud.

Mahfud juga memaparkan bahwa Ratna Sarumpaet tidak memberikan ralat ketika bertemu orang yang menjenguknya.

"Ketika dikunjungi, dia selalu membenarkan dan tidak pernah meralat cerita-cerita itu."

"Sehingga di dalam hukum, yang dikatakan memberikan siaran kepada publik (ketika saya menjadi ketua MK) adalah kalau dia memberitahu kepada lebih dari satu orang, itu sudah dianggap menyiarkan."

"Dan dia menyiarkan berkali-kali dan tidak meralat ketika ditengok oleh Pak Amin Rais, Prabowo, Rachel Maryam dan sebagainya itu, malah bercerita terus."

"Nah itu bisa terkena hukuman 10 tahun penjara dengan pasal 14 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 tahun 1946," kata Mahfud.

Disinggung oleh Mahfud MD soal EKTP, Fahri Hamzah: Saya Siap Ungkap Kebohongan dan Pengalihan Isunya

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved