Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Ratna Sarumpaet Mengaku Dianiaya

Soal 17 Nama yang Dilaporkan Farhat Abbas, Mahfud MD Sebut Bukan untuk Dijadikan Tersangka

Pemanggilan sebagai saksi bukan untuk menyudutkan para tokoh untuk ikut diseret sebagai tersangka dalam kasus Ratna Sarumpaet.

Penulis: Noorchasanah Anastasia Wulandari | Editor: Noorchasanah Anastasia Wulandari
TRIBUNNEWS.COM/HERUDI
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Mahfud MD. 

TRIBUNSOLO.COM - Mahfud MD meminta kepada 17 tokoh yang dilaporkan oleh pengacara Farhat Abbas untuk patuh terhadap hukum.

Pada acara diskusi Kabar Petang di stasiun televisi TVOne, Senin (8/10/2018), Mahfud menyarankan agar ke-17 nama memenuhi panggilan polisi bila diperlukan.

Ia juga menyebut pemanggilan para tokoh merupakan bagian dari proses hukum.

Pemanggilan sebagai saksi bukan untuk menyudutkan para tokoh untuk ikut diseret sebagai tersangka dalam kasus Ratna Sarumpaet.

Amien Rais Bakal Diperiksa terkait Kasus Ratna Sarumpaet, Andi Arief Sebut Tindakan Lebay

Mahfud pun berharap agar meraka tidak bereaksi berlebihan terakit panggilan polisi ini.

"Mereka tidak perlu over-reactive dan tidak perlu menganggap semuanya itu politis."

"Ini proses hukum biasa, datangi saja kalau dipanggil Polri," kata Mahfud dalam diskusi tersebut.

Mahfud juga meyakini mereka tidak akan terseret kecuali menghindari dari panggilan hukum.

Mahfud MD Beberkan Alasan Tak Bisa Hadir di ILC untuk Membahas Kasus Hukum Ratna Sarumpaet

"Saya condong lebih dari 70 persen untuk mengatakan mereka ini tidak akan kena kecuali kalau menghindar dari panggilan, itu mungkin bisa menjadi masalah baru," lanjut Mahfud.

"Karena mungkin mereka (polisi, Red) memanggil bukan untuk keperluan menjadikan tersangka, tapi untuk meyakinkan bahwa Ratna itu berbohong," tutup Mahfud.

Seperti diberitakan sebelumnya, Farhat Abbas melaporkan 17 nama ke Bareskrim Polri.

Mereka dituding turut menyebarkan kabar bohong yang diucapkan oleh Ratna Sarumpaet.

ILC Bahas Ratna Sarumpaet, Fahri Hamzah Minta Diundang Bersama Para Politisi yang Menantang Debat

Farhat pun mendesak polisi segera memproses 17 orang yang dilaporkan, mengingat Ratna Sarumpaet telah mengakui bahwa tidak pernah ada penganiayaan.

Ia meminta agar orang-orang yang dilaporkannya itu diproses atas tindak pidana ujaran kebencian alias hate speech dan penyebaran berita bohong atau hoaks.

Berikut 17 nama yang dilaporkan oleh Farhat yang dirangkum oleh TribunSolo.com:

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved