Ditetapkan Tersangka oleh KPK, Bupati Malang Rendra Kresna Belum Ada Rencana Ajukan Praperadilan
Kuasa hukum Rendra Kresna, Gunadi Handoko, mengatakan, kliennya akan menjalani proses hukum tersebut.

TRIBUNSOLO.COM, MALANG - Bupati Malang Rendra Kresna menerima status hukum sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi.
Kuasa hukum Rendra Kresna, Gunadi Handoko, mengatakan, kliennya akan menjalani proses hukum tersebut.
Rendra menunjuk tiga orang kuasa hukum.
Selain Gunadi Handoko, juga ada Imam Muslich dan Darmadi.
• Hari Ini Jumlah Penonton Asian Para Games 2018 Membludak, 15 Ribu Tiket Terjual
"Iya, saya kira kita hormati saja keputusan KPK, tentunya seperti itu."
"Kalau kami sebagai penasihat hukum kan tentunya akan melakukan pembelaan hukum secara maksimal," kata Gunadi, dikutip TribunSolo.com dari Kompas.com, Kamis (11/10/2018) malam.
"Iya sesuai dengan wewenang kita juga seperti itu. Iya kalau masalah KPK menetapkan kita hormati lah."
"Karena itu kewenangannya juga," imbuhnya.
• Gara-gara Beri Komentar di Postingan Foto Seksi Anya Geraldine, Rizky Febian Disebut Lagi PDKT
Gunadi menyampaikan, sampai sejauh ini belum ada wacana untuk mengajukan praperadilan dari kliennya itu.
"Saya kira tidak ada (upaya hukum)."
-
Febri Diansyah: KPK Memang Sedang Mencermati Dugaan Korupsi Terkait Proyek dan Anggaran di Papua
-
Pemprov Papua Laporkan Balik Penyelidik KPK ke Polda Metro Jaya
-
KPK Punya Bukti Visum 2 Pegawainya Dianiaya
-
Penyelidik KPK Mengaku Dianiaya oleh 10 Orang
-
Pegawai KPK Dianiaya di Hotel Borobudur, Ini Kronologinya Versi Polisi