KPK Tetapkan Tiga Tersangka Usai Lakukan Serangkaian Penggeledahan di Kabupaten Malang
Selain Rendra Kresna, KPK juga menetapkan dua nama lain yakni Eryk Armando Talla atau EAT untuk kasus dugaan pemberian gratifikasi.

TRIBUNSOLO.COM, MALANG -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menetapkan Bupati Malang, Rendra Kresna atau RK sebagai tersangka.
Rendra Kresna ditetapkan sebagai tersangka atas dua kasus.
Kasus pertama adalah dugaan suap pengadaan sarana penunjang peningkatan mutu pendidikan.
Sementara kasus kedua adalah dugaan menerima gratifikasi sejumlah proyek.
Selain Rendra Kresna, KPK juga menetapkan dua nama lain yakni Eryk Armando Talla atau EAT untuk kasus dugaan pemberian gratifikasi.
• Ratapan Wusiyem Penghuni HP 105 Jebres Solo: Rumah Saya Dirobohkan, Lalu Saya Tinggal Dimana?
Kamudian ada Ali Murtopo yang ditersangkakan dalam kasus dugaan suap pengadaan sarana penunjang mutu pendidikan di Kabupaten Malang.
Penetapan tersebut dilakukan langsung oleh KPK di Jakarta pada Kamis (11/10/2018) petang.
Setelah secara resmi ditetapkan sebagai tersangka, salah satu anggota tim kuasa hukum Bupati Malang, Gunadi Handoko menyebut bahwa klienya akan menghormati proses hukum yang berlaku.
Namun demikian, ia memastikan akan memberikan pembelaan secara maksimal sesuai tugasnya.
• Tampil Natural saat Momong Anak Kembarnya, Kadek Devi Tuai Pujian Warganet
"Tentunya kami menghormati saja apa yang disampaikan KPK."
-
Beberkan Bukti Foto, Pihak Pemprov Papua Bantah Aniaya Dua Penyidik KPK
-
Bupati Purbalingga, Tasdi, Divonis 7 Tahun Penjara dalam Kasus Suap dan Gratifikasi
-
Kasus Suap, Eni Maulani Terkejut Dituntut 8 Tahun Penjara
-
Penyelidik Profesional saat Bekerja, KPK Akan Dampingi Dua Anggotanya yang Dipolisikan Pemprov Papua
-
Febri Diansyah: KPK Memang Sedang Mencermati Dugaan Korupsi Terkait Proyek dan Anggaran di Papua