Kasus Suap di Bekasi
Juru Bicara KPK Sebut tak Diberitahu soal Kehamilan Bupati Neneng Hassanah
Neneng Hassanah menjadi tersangka kasus dugaan suap perizinan proyek properti Meikarta di Cikarang dikabarkan dalam kondisi hamil.
TRIBUNSOLO.COM - Wakil Bupati Bekasi, Eka Supria Atmaja, kini mengambil alih kepemimpinan di Bekasi setelah Bupati Bekasi, Neneng Hassanah Yasin, ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.
Neneng Hassanah menjadi tersangka kasus dugaan suap perizinan proyek properti Meikarta di Cikarang seperti dilansir TribunSolo.com dari Tribunnews.com.
"Kebetulan juga kondisi ibu (Neneng Hassanah) sedang hamil lagi, jadi yang kuat berdiri (menghadiri acara) kan saya, makanya saya dapat disposisi," ucap Eka Supria usai rapat bersama seluruh pegawai eselon II di Plaza Pemerintah Kabupaten Bekasi, Desa Sukamahi, Kecamatan Cikarang Pusat, Selasa (16/10/2018).
Dikonfirmasi kepada pihak KPK, Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, mengatakan saat menjalani pemeriksaan kesehatan, Bupati Neneng Hassanah sama sekali tidak menyampaikan kondisinya yang sedang hamil seperti apa yang disampaikan Wakil Bupati Bekasi.
"Tadi saat pemeriksaan oleh dokter dan pengukuran tekanan darah, tersangka (Neneng Hassanah) tidak menyampaikan kondisi hamil tersebut," ungkap Febri di KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.
• Soal Kasus Dugaan Suap Meikarta, Lippo Tegaskan tak Beri Toleransi Pegawai yang Terlibat Korupsi
Febri menjelaskan nantinya jika ada keluhan sakit yang dialami Neneng Hassanah, maka prosedur yang ada memungkinkan untuk dilakukan tindakan medis sesuai yang dibutuhkan.
"Kalaupun dalam kondisi hamil, tentu juga dimungkinkan dilakukan proses pengecekan kesehatan sebagaimana wajarnya."
"Kami justru mengimbau agar tersangka-tersangka koperatif, termasuk Bupati dan menjelaskan informasi-informasi yang ada sejujurnya," tambah Febri.
Diketahui kasus ini bermula dari Operasi Tangkap Tangan di Bekasi dan Surabaya.
Hingga akhirnya KPK menjerat 9 tersangka.
Mereka adalah Billy Sindoro selaku Direktur Operasional Lippo Group, Henry Jasmen selaku pegawai Lippo Group dan dua konsultan Lippo Group, Taryudi dan Fitra Djaja Purnama.
Seluruhnya sebagai pemberi suap.
• Diduga Terima Suap Meikarta, Bupati Bekasi Neneng Hassanah Dinonaktifkan dari Kepengurusan Golkar
Adapun sebagai tersangka penerima suap, yakni Neneng Hassanah Yasin selaku Bupati Bekasi, Jamaludin selaku Kepala Dinas Pemkab Bekasi, Sahat M Nohor selaku Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Pemkab Bekasi, Dewi Tisnawati selaku Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Kabupaten Bekasi dan Neneng Rahmi selaku Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Kabupaten Bekasi.
Sejauh ini pemberian yang telah terealisasi untuk Neneng dan anak buahnya Rp 7 miliar.
Uang itu diberikan Lippo Group kepada Neneng melalui para kepala dinas.