Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Bersikukuh Ingin Direhabilitasi, Roro Fitria akan Ajukan Banding

Artis Roro Fitria berencana naik banding setelah divonis empat tahun penjara dan denda Rp 800 juta.

Editor: Noorchasanah Anastasia Wulandari
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Roro Fitria berpenampilan berbeda dengan mengenakan hijab hitam saat menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (17/10/2018). 

TRIBUNSOLO.COM - Artis Roro Fitria berencana naik banding atas putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menyatakan ia bersalah dengan vonis empat tahun penjara dan denda Rp 800 juta.

Menurut kuasa hukum Roro, Asgar Sjarfie, dia akan memperjuangkan rehabilitasi untuk kliennya, mengutip dari Kompas.com.

"Kalau banding pasti, kami mengumpulkan nantinya Bu Roro untuk direhab," ujar Asgar saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (18/10/2018).

Walau demikian, pihaknya mengapresiasi majelis hakim yang tak menggunakan pasal pengedar yang sebelumnya didakwakan oleh jaksa penuntut umum.

"Tetapi kalau untuk sebenarnya hakim pun tadi sudah memberikan putusan yang lebih ringan."

"Dakwaan primernya itu kan Pasal 114, 5 tahun sebagai pengedar tapi hakim secara bijak melihat bahwa Bu Roro bukan sebagai pengedar, itu yang sudah hal positif yang sudah Bu Roro dapatkan," ujar Asgar lagi.

Roro Fitria Menangis, Mengaku tak Terima Divonis Hukuman 4 Tahun Penjara dan Denda Rp 800 Juta

Nantinya Asgar akan meminta Badan Narkotika Nasional (BNN) agar melakukan pemeriksaan ulang terhadap Roro.

"Tetap kami minta asesmen dari BNN agar Bu Roro tetap diperiksa karena walaupun dia sebagai pengedar pun tetap mempunyai hak."

"Maka kami minta permohonan asesmen terpadu untuk mengetahui kebenaran sedalam-dalamnya yang sebenar-benarnya bahwa Bu Roro adalah pengguna," ungkap Asgar.

Sebelumnya Roro dinyatakan bersalah telah melakukan penyalahgunaan narkoba.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 tahun dan pidana denda sebesar Rp 800 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama tiga bulan," ujar Ketua Majelis Hakim Iswahyu Widodo.

Hukuman empat tahun penjara ini dijatuhkan dengan dipotong masa tahanan.

"Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan," ungkap Iswahyu.

"Menetapkan terdakwa tetap berada di dalam tahanan," imbuhnya.

Putusan ini lebih ringan dibanding tuntutan jaksa penuntut umun (JPU) yang menuntut Roro dengan hukumanbpenjara lima tahun kurungan dipotong masa tahanan dan denda sebesar Rp 1 miliar. (Kompas.com/Dian Reinis Kumampung)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ajukan Banding, Roro Fitria Bersikeras Ingin Direhabilitasi"

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved