Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Roro Fitria Tak Menyangka Divonis Hukuman 4 Tahun Penjara dan Denda Rp 800 Juta

Roro Fitria shock karena tak menyangka vonis yang diterimanya sangat berat, yakni 4 tahun penjara dan denda Rp 800 juta.

Editor: Hanang Yuwono
Tribunnews.com/Bayu Indra Permana
Roro Fitria menangis di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (17/10/2018). 

TRIBUNSOLO.COM, JAKARTA - Roro Fitria shock setelah mendengar vonis hakim.

Ia sama sekali tak menyangka vonis yang diterimanya sangat berat, yakni 4 tahun penjara dan denda Rp 800 juta. 

"Berat yang saya rasakan, Allahu Akbar, Allahu Akbar, Allahu Akbar, saya sedih, saya enggak terima, astaghfirullahaladziim, la Haula walakuwata ilabilahilaliyiladzim," ucap Roro Fitria yang terus menangis sembari terus di rangkul oleh tim kuasa hukumnya, Kamis (18/10/2018).

"Rasanya berat yang saya rasakan dan saya rasa tidak adil."

"Saya sangat sedih, saya sangat shock," katanya, dikutip TribunSolo.com dari Tribunnews.com.

Roro Fitria Serukan Nama Almarhumah Ibunya Usai Dengar Vonis Majelis Hukum

Roro yang saat itu hadir berpakaian kemeja putih, celana hitam dan kepalanya ditutupi hijab hitam tak kuasa menahan tangisnya.

Tubuhnya terus bergetar dan harus dirangkul oleh tim kuasa hukumnya.

Roro divonis 4 tahun penjara dan denda Rp 800 juta setelah terbukti membeli narkoba jenis sabu-sabu seberat 2.4 gram.

Roro Fitria pun dijerat oleh pasal 112 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981.(Bayu Indra Permana)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Roro Fitria: Saya Rasa Tidak Adil, Saya Sangat Shock

Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved