Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Kuasa Hukum Roro Fitria Anggap Vonis 4 Tahun untuk Roro Sudah Rendah

Pengacara Asgar Sjarfi dan tim perlu untuk berpikir lantaran Roro Fitria sudah diputus hukuman minimal dari pasal tentang narkoba tersebut.

Editor: Junianto Setyadi
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Roro Fitria berpenampilan berbeda, mengenakan hijab hitam saat menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (17/10/2018) 

TRIBUNSOLO.COM, JAKARTA  - Artis yang berstatus terpidana kasus narkoba, Roro Fitria, meminta kuasa hukumnya, Asgar Sjarfi, mengajukan banding untuk putusan empat tahun penjara atas kasus kepemilikan narkoba.

Adapun majelis hakim menyatakan Roro terbukti melanggar Pasal 112 ayat 1 Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Bagaimana respon sang kuasa hukum?

"Kayaknya sih bu Roro mau terus banding, cuma kami lihat yang mau dibanding apa?" kata Asgar saat dihubungi, Sabtu (20/10/2018).

Roro Fitria Menangis, Mengaku tak Terima Divonis Hukuman 4 Tahun Penjara dan Denda Rp 800 Juta

Diberitakan TribunSolo.com, sebelumnya, majelis hakim menghukum Roro  empat tahun penjara dan denda Rp 800 juta.

Putusan itu lebih rendah dari tuntutan jaksa sebesar lima tahun penjara.

Materi

Sebagai kuasa hukum, Asgar belum memiliki materi untuk mengajukan banding.

Alasan Majelis Hakim Jatuhkan Vonis 4 Tahun, Roro Fitria Dianggap Tak Dukung Pemberantasan Narkoba

Asgar dan tim perlu untuk berpikir lantaran Roro sudah diputus hukuman minimal dari pasal tersebut.

 "Kalau putusan Pasal 112 segitu cukup, tapi apa kami mau minta apa selain itu," katanya.

"Ini sudah terendah kalau dari tuntutan ya," kata dia, dikutip TribunSolo.com dari Kompas.com.

"Kami harus rapatkan dulu di antara para lawyer, dan nanti kami akan bicaran dengan Bu Roro-nya," kata dia. (Kompas.com/Tri Susanto Setiawan)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Roro Fitria Ingin Banding, Kuasa Hukumnya Justru Pikir-pikir 

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved