Seribuan Warga Solo Terancam Kehilangan Hak Pilih di Pemilu 2019 Jika tak Segera Rekam Data e-KTP
Sekitar 1.000 penduduk Solo terancam tidak bisa menggunakan hak pilihnya pada Pemilihan Umum 2019 karena belum melakukan rekam data e-KTP.
Penulis: Imam Saputro | Editor: Noorchasanah Anastasia Wulandari
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Imam Saputro
TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Sekitar 1.000 penduduk Solo terancam tidak bisa menggunakan hak pilihnya pada Pemilihan Umum 2019 karena belum melakukan rekam data e-KTP.
"Datanya 1.300an yang belum rekam data, itu yang kami oyak-oyak agar bisa segera rekam data," kata Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Solo, Suwarta, Senin (22/10 /2018).
Ia mengatakan, Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) mengambil kebijakan tegas dengan mencoret data kependudukan bagi warga yang tidak melakukan rekam data sampai 31 Desember 2018.
Selain itu warga tersebut akan kehilangan hak politiknya dalam pesta demokrasi pemilihan umum (pemilu) 2019.
"Sebenarnya jumlah tersebut kecil, karena Solo sudah 99,8 persen sudah rekam data, yang seribuan itu sebenarnya hanya 0,02 persen," paparnya.
• Waspada, Penipuan Atas Nama Ditjen Pajak Minta Data KTP
Menurutnya, wajib KTP di Solo ada sekitar 416 ribu.
"Namun berapapun angkanya, kami ingin semua rekam data," tegas Suwarta.
Pihaknya melakukan berbagai upaya untuk mempercepat rekam data kependudukan tersebut.
Mulai dari jemput bola ke pemukiman masyarakat, sampai menyurati sesuai nama dan alamat warga yang melakukan rekam data e-KTP.
"Kami kirim surat by name by address, agar yang belum rekam bisa datang untuk rekam data," kata dia. (*)