Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Beri Keterangan Berbeda dari Saksi, Keponakan Setya Novanto Ditegur Hakim

Terdakwa Irvanto Hendra Pambudi dinilai memberikan keterangan yang berbeda dengan para saksi

KOMPAS.com/ABBA GABRILLIN
Irvanto Hendra Pambudi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (19/9/2018). 

TRIBUNSOLO.COM, JAKARTA - Terdakwa Irvanto Hendra Pambudi dinilai memberikan keterangan yang berbeda dengan para saksi.

Keponakan Setya Novanto tersebut membantah keterangan para saksi yang sebelumnya dihadirkan jaksa saat dia menjalani sidang pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (23/10/2018).

"Beberapa saksi yang Anda bantah ya boleh-boleh saja kalau punya bukti"

"Tapi kalau asal tidak kenal, asal bantah, ya bagaimana?" Kata ketua majelis hakim Yanto.

Irvanto membantah pernah menerima uang dari pengusaha Muda Iksan Harahap.

Padahal, sebelumnya Muda mengakui menyerahkan langsung uang kepada Irvan di rumah Irvan di Jagakarsa, Jakarta Selatan.

Atiqah Hasiholan Nanti Malam Akan Diperika Terkait Kasus Hoax Ibunya, Ratna Sarumpaet

Irvan juga membantah menerima 3,5 juta dolar dari Marketing Manager PT Inti Valuta Money Changer Riswan alias Iwan Barala.

Padahal, dalam persidangan Iwan mengaku menyuruh stafnya untuk mengantarkan uang kepada Irvan.

Selain itu, Irvan membantah menerima uang 500.000 dollar Singapura dari politisi Golkar, Fayakhun Andriadi.

Menurut Irvan, hal itu tidak pernah terjadi.

Survei Litbang Kompas: 6 Parpol Terancam Tak Lolos DPR, 5 Parpol Belum Aman, Berikut Ini Daftarnya

Padahal, dalam persidangan sebelumnya, Fayakhun dan stafnya Agus telah mengakui menyerahkan uang kepada Irvanto.

"Saya ingatkan, yang bisa menolong Anda adalah diri Anda sendiri," kata hakim Yanto.

Dalam kasus ini, Made Oka Masagung dan Irvanto didakwa menjadi perantara uang suap untuk mantan Ketua Fraksi Partai Golkar, Setya Novanto.

Made Oka diduga terlibat dalam kasus korupsi pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik ( e-KTP) tahun 2011-2013.

Kasus Peluru Nyasar ke Gedung DPR, Polda Metro Jaya Uji Balistik di Mako Brimob

Made Oka dan Irvanto juga didakwa merekayasa proses lelang dalam proyek pengadaan e-KTP.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved